KATOE.ID– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Muh. Sjafril Simamora, S.H., melaksanakan Masa Reses II Tahun Sidang 2025–2026 pada 3 hingga 8 Februari 2026.
Kegiatan reses berlangsung di RT 09, Jalan Sejahtera II, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, dan dihadiri masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Tungkal Ilir, Bram Itam, dan Seberang Kota.
Pelaksanaan reses kali ini dilakukan secara efisien menyusul adanya pengurangan anggaran dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat kegiatan tidak disertai pembangunan fisik maupun pemberian dana hibah kepada masyarakat.
Meski demikian, kegiatan reses tetap menjadi momentum penting bagi anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Dalam keterangannya, Sjafril Simamora menegaskan komitmennya untuk terus mendengar dan menampung berbagai masukan dari warga di daerah pemilihannya.
“Meski anggaran terbatas dan kegiatan tidak melibatkan pembangunan atau hibah, reses ini tetap menjadi wadah penting bagi kami di DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat. Semua masukan akan kami catat dan perjuangkan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspirasi yang dihimpun selama reses akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan program dan kebijakan pembangunan daerah agar lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan reses ini diharapkan komunikasi antara DPRD dan konstituen semakin kuat, sekaligus menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat di masa mendatang. **













