KATOE.ID – Berusia 17 tahun, seorang pemuda asal Aceh yang berinisial RM ditangkap oleh Tim Operasional Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Jambi di Kabupaten Bungo, Jambi.
Ia ditangkap bersama rekannya bernam Adi Novrihadi (33) di Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo pada Selasa 08 Maret 2022 lalu dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kedua orang ini merupakan Targetkan Operasi (TO) BNNP Jambi karena didiga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.
“Benar, di lokasi tersebut menurut informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika, setelah kita selidiki 2 TO berhasil diamankan dan perannya sebagai pengedar, satu pelaku inisial RM merupakan anak di bawah umur dari Aceh,” kata Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Minggu (13/03/22).
Sebanyak 32,64 Gram sabu yang telah dipisah menjadi beberapa jenis paket siap edar juga diamankan oleh Tim BNNP Jambi dari kedua tangan diduga pelaku ini.
“Saat ini keduanya sudah diamankan di kantor BNNP Jambi untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (**/Alpin.R)