• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Monday, October 27, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

AKBP Achiruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada Kasus Ini

Alpin by Alpin
03/05/2023
in Hukrim, Nasional
0
AKBP Achiruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada Kasus Ini
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Penetapan tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan ini karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

READ ALSO

Polemik Dana Pemda Jabar Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya: “Kalau di Giro, Malah Lebih Rugi”

China Siap Fasilitasi Proyek Whoosh

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” ucap Kepala Polda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa malam (2/4/2023).

Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.

Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

“Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” ucap Kapolda.

Sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ucap Kapolda

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

“Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ” tegas Kapolda. ***

Tags: AKBP AchiruddinPoldaPolda Sumatera UtaraTersangka

Related Posts

Polemik Dana Pemda Jabar Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya: “Kalau di Giro, Malah Lebih Rugi”
Nasional

Polemik Dana Pemda Jabar Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya: “Kalau di Giro, Malah Lebih Rugi”

23/10/2025
China Siap Fasilitasi Proyek Whoosh
Nasional

China Siap Fasilitasi Proyek Whoosh

21/10/2025
Kasus Korupsi Sertifikasi K3: KPK Tahan Immanuel Ebenezer 30 Hari Lagi untuk Dalami Dugaan Pemerasan
Hukrim

Kasus Korupsi Sertifikasi K3: KPK Tahan Immanuel Ebenezer 30 Hari Lagi untuk Dalami Dugaan Pemerasan

18/10/2025
Fasha: Masyarakat Pesisir Harus Jaga Ekosistem Mangrove dan Gambut untuk Ekonomi Berkelanjutan
Lingkungan

Fasha: Masyarakat Pesisir Harus Jaga Ekosistem Mangrove dan Gambut untuk Ekonomi Berkelanjutan

17/10/2025
Penyerapan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Jadi Sorotan Menkeu Purbaya, BGN Targetkan Rp71 Triliun Terserap di Akhir 2025
Nasional

Penyerapan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Jadi Sorotan Menkeu Purbaya, BGN Targetkan Rp71 Triliun Terserap di Akhir 2025

16/10/2025
Gubernur Al Haris Pimpin Rakernas ADPMET 2025: Dorong Daerah Jadi Penggerak Kemandirian Energi Nasional
Advertorial

Gubernur Al Haris Pimpin Rakernas ADPMET 2025: Dorong Daerah Jadi Penggerak Kemandirian Energi Nasional

16/10/2025
Next Post
Kabar Gembira,  Pemkot Jambi Akan Buka Seleksi PPPK Tahun Ini

Kabar Gembira, Pemkot Jambi Akan Buka Seleksi PPPK Tahun Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In