• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Wednesday, September 30, 2026
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

AKBP Achiruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada Kasus Ini

Alpin by Alpin
03/05/2023
in Hukrim, Nasional
0
AKBP Achiruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada Kasus Ini
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan
Dibaca: 75

KATOE.ID – AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Penetapan tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan ini karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

READ ALSO

Dokter PPDS Universitas Riau Ditemukan Meninggal di Semak Dekat RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Geram Diisukan Miring, Perempuan W Pastikan Laporkan Akun Medsos yang Mengaitkan Dirinya dan Ketum KONI Jambi

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” ucap Kepala Polda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa malam (2/4/2023).

Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.

Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

“Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” ucap Kapolda.

Sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ucap Kapolda

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

“Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ” tegas Kapolda. ***

Tags: AKBP AchiruddinPoldaPolda Sumatera UtaraTersangka

Related Posts

Dokter PPDS Universitas Riau Ditemukan Meninggal di Semak Dekat RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Hukrim

Dokter PPDS Universitas Riau Ditemukan Meninggal di Semak Dekat RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

15/07/2026
Geram Diisukan Miring, Perempuan W Pastikan Laporkan Akun Medsos yang Mengaitkan Dirinya dan Ketum KONI Jambi
Hukrim

Geram Diisukan Miring, Perempuan W Pastikan Laporkan Akun Medsos yang Mengaitkan Dirinya dan Ketum KONI Jambi

06/06/2026
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Nasional

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

03/06/2026
Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas
Berita

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

27/05/2026
Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes RI di RSUD KH Daud Arif, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Tanjab Barat
Berita

Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes RI di RSUD KH Daud Arif, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Tanjab Barat

09/05/2026
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
Berita

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

01/04/2026
Next Post
Kabar Gembira,  Pemkot Jambi Akan Buka Seleksi PPPK Tahun Ini

Kabar Gembira, Pemkot Jambi Akan Buka Seleksi PPPK Tahun Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Efek Samping Generos pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal ICRC dan Hukum Humaniter Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minions Army Siap Bersama Pejuang Rakyat Antar Romi-Sudirman Jadi Gubernur Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balumbo Biduk Tradisi Masyarakat Sarolangun Tidak Diselenggarakan di Tahun 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koserbu Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pesan Kemas Alfarabi untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In