KATOE.ID – Bencanan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi ancaman setiap tahun, khususnya saat musim kemarau. Guna mencegah hal itu terjadi, Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Menurutnya, beberapa hari terakhir suhu terasa sangat panas. “Saya pesan, para petani untuk tidak membuka lahan atau pun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran lebih luas,” kata Yuyan, Rabu (18/05/22) seperti dilansir dari metrojambi.com.
Bahkan, Yuyan juga mengingatkan dalam undang-undang kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda.
Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.
Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.
Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.
“Mari bersama-sama kita mencegah terjadinya karhutla di wilayah Muarojambi,” pungkas Yuyan.
Editor: Alpin.R