• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Saturday, June 21, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Antisipasi Karhutla, Kapolres Muarojambi Bongkar Semua Pasal Sanksi

Alpin by Alpin
18/05/2022
in Lingkungan
0
Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja (foto: istimewa)

Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja (foto: istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Bencanan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi ancaman setiap tahun, khususnya saat musim kemarau. Guna mencegah hal itu terjadi, Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Menurutnya, beberapa hari terakhir suhu terasa sangat panas. “Saya pesan, para petani untuk tidak membuka lahan atau pun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran lebih luas,” kata Yuyan, Rabu (18/05/22) seperti dilansir dari metrojambi.com.

READ ALSO

Cegah Karhutla di Jambi, Ketua DPRD Jambi Minta Semua Pihak Kompak dan Komitmen

Dubai Akan Tanam 100 Juta Pohon Mangrove di Pesisir

Bahkan, Yuyan juga mengingatkan dalam undang-undang kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda.

Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.

Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.

“Mari bersama-sama kita mencegah terjadinya karhutla di wilayah Muarojambi,” pungkas Yuyan.

Editor: Alpin.R

Tags: Kapolres MuarojambiKarhutlaKebakaranPolres Muarojambi

Related Posts

Cegah Karhutla di Jambi, Ketua DPRD Jambi Minta Semua Pihak Kompak dan Komitmen
Advertorial

Cegah Karhutla di Jambi, Ketua DPRD Jambi Minta Semua Pihak Kompak dan Komitmen

23/07/2024
Dubai Akan Tanam 100 Juta Pohon Mangrove di Pesisir
Lingkungan

Dubai Akan Tanam 100 Juta Pohon Mangrove di Pesisir

04/05/2024
Bolivian Red Cross responds to devastating floods in the city of Cobija, on february 2024. Photo: Bolivian Red Cross Society
Lingkungan

Bolivia Alami Kekeringan dan Banjir di Sisi Lainnya

26/03/2024
PBB: Kelangkaan Air Tawar Bakal Jadi Pemicu Konflik Antara Negara-negara di Afrika
Lingkungan

PBB: Kelangkaan Air Tawar Bakal Jadi Pemicu Konflik Antara Negara-negara di Afrika

25/03/2024
BMKG Ungkap Perubahan Iklim Sudah Mendekati Batas Kesepakatan Bersama pada Perjanjian Paris
Lingkungan

BMKG Ungkap Perubahan Iklim Sudah Mendekati Batas Kesepakatan Bersama pada Perjanjian Paris

24/03/2024
BMKG Sampaikan El Nino akan Berakhir dan Digantikan La Nina
Berita

BMKG Sampaikan El Nino akan Berakhir dan Digantikan La Nina

22/03/2024
Next Post
A rescue worker aboard the Ocean Viking rescue ship holds a five month old baby, one of 247 people rescued in the Mediterranean Sea in February 2022 as part of a joint operation by SOS MEDITERRANEE and the IFRC (Photo: IFRC/Claire Juchat)

Presiden IFRC: Etnisitas dan Kebangsaan Seharusnya Tidak Menjadi Faktor Penentu dalam Menyelamatkan Nyawa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In