• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Saturday, September 23, 2023
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Antisipasi Karhutla, Kapolres Muarojambi Bongkar Semua Pasal Sanksi

Alpin by Alpin
18/05/2022
in Lingkungan
0
Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja (foto: istimewa)

Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja (foto: istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Bencanan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi ancaman setiap tahun, khususnya saat musim kemarau. Guna mencegah hal itu terjadi, Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Menurutnya, beberapa hari terakhir suhu terasa sangat panas. “Saya pesan, para petani untuk tidak membuka lahan atau pun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran lebih luas,” kata Yuyan, Rabu (18/05/22) seperti dilansir dari metrojambi.com.

READ ALSO

Hotspot di Jambi Melebihi Seribu Titik Hingga Agustus 2023, Ini Kata Waka DPRD Provinsi Jambi

Bangun Mini Zoo Pertama di Babel, Arbi Leo Didukung Penuh Netizen, Berharap HTM Terjangkau Kantong Masyarakat

Bahkan, Yuyan juga mengingatkan dalam undang-undang kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda.

Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.

Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.

“Mari bersama-sama kita mencegah terjadinya karhutla di wilayah Muarojambi,” pungkas Yuyan.

Editor: Alpin.R

Tags: Kapolres MuarojambiKarhutlaKebakaranPolres Muarojambi

Related Posts

Hotspot di Jambi Melebihi Seribu Titik Hingga Agustus 2023, Ini Kata Waka DPRD Provinsi Jambi
Berita

Hotspot di Jambi Melebihi Seribu Titik Hingga Agustus 2023, Ini Kata Waka DPRD Provinsi Jambi

02/09/2023
Bangun Mini Zoo Pertama di Babel, Arbi Leo Didukung Penuh Netizen, Berharap HTM Terjangkau Kantong Masyarakat
Lingkungan

Bangun Mini Zoo Pertama di Babel, Arbi Leo Didukung Penuh Netizen, Berharap HTM Terjangkau Kantong Masyarakat

10/05/2023
Advertorial

Banjir Akibat Hujan, Anggota DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Beri Solusi Jangka Panjang

01/05/2023
3 Kecamatan Terdampak Banjir Kota Jambi,  1.500 Rumah Terendam
Berita

3 Kecamatan Terdampak Banjir Kota Jambi, 1.500 Rumah Terendam

01/05/2023
Proyek Ketahanan Kota Terhadap Perubahan Iklim di Kota Jambi Berada di Kawasan Danau Sipin
Lingkungan

Proyek Ketahanan Kota Terhadap Perubahan Iklim di Kota Jambi Berada di Kawasan Danau Sipin

09/03/2023
Berita

Kementan Bersiap Hadapi Musim Kemarau dan Kekeringan Dampak dari El Nino

18/02/2023
Next Post
A rescue worker aboard the Ocean Viking rescue ship holds a five month old baby, one of 247 people rescued in the Mediterranean Sea in February 2022 as part of a joint operation by SOS MEDITERRANEE and the IFRC (Photo: IFRC/Claire Juchat)

Presiden IFRC: Etnisitas dan Kebangsaan Seharusnya Tidak Menjadi Faktor Penentu dalam Menyelamatkan Nyawa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022

Koserbu Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

08/08/2022
Kendaraan ICRC di medan perang. (Foto: icrc.org)

Mengenal ICRC dan Hukum Humaniter Internasional

19/03/2022
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In