KATOE.ID – Salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam rangka mewujudkan Hak Asasi Manusia, adalah dengan menjamin adanya kesetaraan di hadapan hukum, akses terhadap hukum itu sendiri, serta pelaksaan pendampingan hukum bagi seluruh warga negaranya tanpa memandang suku, ras, agama, maupun golongan tertentu. Tanggung jawab tersebut tercantum dengan jelas di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dinyatakan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.
Selain melalui Deklarasi Universal HAM, tanggung jawab negara untuk memberikan jaminan kesetaraan di hadapan hukum bagi warga negaranya juga tercantum di dalam UUD NRI 1945, antara lain di Pasal 28D ayat (1) yang mana “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Berdasarkan hal tersebut, maka tidak ada alasan bagi negara, melalui pemerintah dan penegak hukum, untuk tidak memberikan bantuan hukum bagi golongan masyarakat tertentu dalam hal ini adalah masyarakat kurang mampu. Mengenai pemberian bantuan hukum kepada masyarakat sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, untuk kemudian diatur secara lebih spesifik di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Berdasarkan kedua peraturan perundang-perundangan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai syarat ketika kamu hendak mengajukan permohonan bantuan hukum, antara lain :
Bantuan hukum diberikan kepada kelompok masyarakat miskin
Sesuai dengan yang tercantum di Pasal 1 angka 2 UU 16/2011, pemberian bantuan hukum dilakukan kepada orang atau kelompok orang miskin. Pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat miskin ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi setiap warga negara, termasuk kesempatan untuk didampingi oleh seorang advokat di dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Selain itu, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin ini juga bertujuan untuk membebaskan mereka dari biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa seorang advokat atau firma hukum.
Melampirkan surat keterangan miskin/tidak mampu
Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya bahwa bantuan hukum diberikan kepada orang atau kelompok masyarakat yang miskin, maka sebagai bukti bahwa Pemohon Bantuan Hukum termasuk ke dalam kelompok tersebut, pada saat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum wajib juga menyerahkan surat keterangan miskin/tidak mampu yang dibuat oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat yang berwenang. Syarat ini tercantum di dalam Pasal 6 ayat (3) PP 42/2013.
Apabila Pemohon Bantuan Hukum tidak bisa melampirkan surat keterangan miskin dalam permohonannya, maka dapat digantikan dengan melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin (Pasal 8 ayat 1).
Mengajukan permohonan secara tertulis
Dalam mengajukan permohonan bantuan hukum, Pemohon Bantuan Hukum dapat mengajukannya dalam surat permohonan secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (1) PP 42/2013. Apabila tidak bisa diajukan secara tertulis, jangan khawatir karena permohonan bantuan hukum dapat diajukan secara lisan. Nantinya permohonan lisan tersebut akan dibantu untuk dituangkan secara tertulis oleh Pemberi Bantuan Hukum, kemudian ditandatangani atau cap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum.
Nah selain tiga hal di atas, yang perlu diperlukan selanjutnya adalah mengetahui Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum di lingkungan sekitarmu. Cara cepat untuk dapat mengetahuinya adalah dengan membuka website lawhub.id.
Website yang dikelola oleh Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) ini, nantinya akan membantu kamu dalam menemukan Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang dapat memberikan bantuan baik secara litigasi maupun non-litigasi untuk masalah hukum yang sedang kamu hadapi. Selain itu, kamu juga bisa mengajukan pertanyaan hukum di dalam Forum Konsultasi, yang nantinya akan dijawab oleh para Mitra Penyedia Layanan Hukum di dalam lawhub.id.
Sumber: ngertihukum.id