• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Wednesday, June 18, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Bantuan Hukum Bagi Kelompok Masyarakat Miskin, Ini Syaratnya

Alpin by Alpin
17/03/2022
in Berita
0
Ilustrasi: Net

Ilustrasi: Net

0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam rangka mewujudkan Hak Asasi Manusia, adalah dengan menjamin adanya kesetaraan di hadapan hukum, akses terhadap hukum itu sendiri, serta pelaksaan pendampingan hukum bagi seluruh warga negaranya tanpa memandang suku, ras, agama, maupun golongan tertentu. Tanggung jawab tersebut tercantum dengan jelas di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dinyatakan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.

Selain melalui Deklarasi Universal HAM, tanggung jawab negara untuk memberikan jaminan kesetaraan di hadapan hukum bagi warga negaranya juga tercantum di dalam UUD NRI 1945, antara lain di Pasal 28D ayat (1) yang mana “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

READ ALSO

Lapas Palangka Raya dan BPDASHL Kahayan Tanam Pohon Bersama Peringati Hari Lingkungan Hidup

Idul Adha di Lapas Palangka Raya: Shalat Id hingga Kurban 6 Ekor Hewan, Semua WBP Ikut Berpartisipasi

Berdasarkan hal tersebut, maka tidak ada alasan bagi negara, melalui pemerintah dan penegak hukum, untuk tidak memberikan bantuan hukum bagi golongan masyarakat tertentu dalam hal ini adalah masyarakat kurang mampu. Mengenai pemberian bantuan hukum kepada masyarakat sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, untuk kemudian diatur secara lebih spesifik di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Berdasarkan kedua peraturan perundang-perundangan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai syarat ketika kamu hendak mengajukan permohonan bantuan hukum, antara lain :

Bantuan hukum diberikan kepada kelompok masyarakat miskin

Sesuai dengan yang tercantum di Pasal 1 angka 2 UU 16/2011, pemberian bantuan hukum dilakukan kepada orang atau kelompok orang miskin. Pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat miskin ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi setiap warga negara, termasuk kesempatan untuk didampingi oleh seorang advokat di dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Selain itu, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin ini juga bertujuan untuk membebaskan mereka dari biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa seorang advokat atau firma hukum.

Melampirkan surat keterangan miskin/tidak mampu

Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya bahwa bantuan hukum diberikan kepada orang atau kelompok masyarakat yang miskin, maka sebagai bukti bahwa Pemohon Bantuan Hukum termasuk ke dalam kelompok tersebut, pada saat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum wajib juga menyerahkan surat keterangan miskin/tidak mampu yang dibuat oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat yang berwenang. Syarat ini tercantum di dalam Pasal 6 ayat (3) PP 42/2013.

Apabila Pemohon Bantuan Hukum tidak bisa melampirkan surat keterangan miskin dalam permohonannya, maka dapat digantikan dengan melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin (Pasal 8 ayat 1).

Mengajukan permohonan secara tertulis

Dalam mengajukan permohonan bantuan hukum, Pemohon Bantuan Hukum dapat mengajukannya dalam surat permohonan secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (1) PP 42/2013. Apabila tidak bisa diajukan secara tertulis, jangan khawatir karena permohonan bantuan hukum dapat diajukan secara lisan. Nantinya permohonan lisan tersebut akan dibantu untuk dituangkan secara tertulis oleh Pemberi Bantuan Hukum, kemudian ditandatangani atau cap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum.

Nah selain tiga hal di atas, yang perlu diperlukan selanjutnya adalah mengetahui Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum di lingkungan sekitarmu. Cara cepat untuk dapat mengetahuinya adalah dengan membuka website lawhub.id.

Website yang dikelola oleh Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) ini, nantinya akan membantu kamu dalam menemukan Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang dapat memberikan bantuan baik secara litigasi maupun non-litigasi untuk masalah hukum yang sedang kamu hadapi. Selain itu, kamu juga bisa mengajukan pertanyaan hukum di dalam Forum Konsultasi, yang nantinya akan dijawab oleh para Mitra Penyedia Layanan Hukum di dalam lawhub.id.

Sumber: ngertihukum.id

Tags: Bantuan HukumEdukasiHukummiskin

Related Posts

Lapas Palangka Raya dan BPDASHL Kahayan Tanam Pohon Bersama Peringati Hari Lingkungan Hidup
Nasional

Lapas Palangka Raya dan BPDASHL Kahayan Tanam Pohon Bersama Peringati Hari Lingkungan Hidup

10/06/2025
Idul Adha di Lapas Palangka Raya: Shalat Id hingga Kurban 6 Ekor Hewan, Semua WBP Ikut Berpartisipasi
Nasional

Idul Adha di Lapas Palangka Raya: Shalat Id hingga Kurban 6 Ekor Hewan, Semua WBP Ikut Berpartisipasi

06/06/2025
Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas yang Terluka Usai Insiden Pemukulan Warga Binaan di Nabire
Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas yang Terluka Usai Insiden Pemukulan Warga Binaan di Nabire

03/06/2025
Deklarasi Perang Terhadap Narkoba dan Handphone, Lapas Kelas IIA Pangka Raya Komitmen Jaga Nama Baik Institusi
Nasional

Deklarasi Perang Terhadap Narkoba dan Handphone, Lapas Kelas IIA Pangka Raya Komitmen Jaga Nama Baik Institusi

03/06/2025
Peringati HUT Kota Jambi Ke-79, Gubernur Al Haris: Sinergi Pemprov, Kabupaten/Kota dan Pusat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Berita

Peringati HUT Kota Jambi Ke-79, Gubernur Al Haris: Sinergi Pemprov, Kabupaten/Kota dan Pusat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

28/05/2025
Kepala Lapas Palangka Raya: Petugas Ramah, Namun Tetap Waspada Jaga Ketertiban
Nasional

Kepala Lapas Palangka Raya: Petugas Ramah, Namun Tetap Waspada Jaga Ketertiban

28/05/2025
Next Post
Ilustrasi intimidasi terhadap anak-anak (Foto: RT)

Dampak Perang Ukraina, Anak-anak Rusia Diintimidasi di Sekolah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In