• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Monday, October 27, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Begini Cara Daftar Akta Kelahiran Anak Secara Online

Alpin by Alpin
11/11/2022
in Berita
0
Begini Cara Daftar Akta Kelahiran Anak Secara Online
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Bagi orang tua diwajibkan mengurus pendaftaran akta kelahiran untuk anak.

Sebab, akta kelahiran merupakan dokumen penting bagi warga Indonesia guna mendatang nama hingga identitas penting anak.

READ ALSO

PLN dan J&F Brasil Jalin Kerja Sama Kembangkan PLTA, Dukung Transisi Energi Hijau Indonesia

Hj. Hesti Haris Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Pantau Penanganan Stunting di Muaro Jambi

Diketahui, akta kelahiran merupakan dokumen yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

Kini, bagi orang tua yang baru memiliki anak biza mendaftarkan akta kelahiran anak secara oniline.

Pembuatan atau pengurusan akta kelahiran di kantor pelayanan publik terkait catatan sipil dan kependudukan membutuhkan waktu tersendiri.

Sementara, pembuatan akta kelahiran online membuat Anda bisa lebih menghemat waktu.

Pencatatan data kelahiran secara online merupakan pencatatan kelahiran yang dilakukan oleh pemohon melalui pengisian data di aplikasi elektronik.

Hal tersebut termuat dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan bahwa akta kelahiran merupakan salah satu bentuk perlindungan serta pengakuan negara terhadap status hukum seorang anak.

“Anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur,” jelas Zudan, dilansir laman resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Akta kelahiran yang diterbitkan secara online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta kelahiran yang dibuat secara offline atau langsung.

Dikutip dari CNN Indonesia, berikut adalah syarat dan tahap pengurusannya.

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Online

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/pihak yang membantu proses kelahiran.
  • Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
  • Kartu keluarga (KK) yang menjadi tempat untuk mendaftarkan penduduk sebagai anggota keluarga.
  • Kartu tanda pendududuk elektronik (KTP-el) orang tua/wali/pelapor, atau
  • Paspor orang tua/wali/pelapor bagi warga negara Indonesia (WNI) bukan penduduk dan orang asing.
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (untuk orang yang tidak mempunyai surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong).
  • SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami-istri (untuk orang yang tidak mempunyai akta perkawinan, telah berstatus kawin di KK dan sudah terstruktur suami-istri-anak di KK).

Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, berikut adalah cara untuk mengurus akta kelahiran anak secara online.

  1. Membuka situs Dukcapil menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)

Registrasi di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk memperoleh hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

  1. Isi formulir dan unggah berkas

Setelah mendapatkan akses, pemohon mengisi formulir yang ada di dalam aplikasi pencatatan kelahiran kemudian mengunggah beberapa dokumen yang disyaratkan.

  1. Tanda bukti permohonan

Setelah mengisi formulir yang terdapat di aplikasi pencatatan kelahiran serta melengkapi persyaratan, pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

  1. Tunggu verifikasi dan validasi

Petugas instansi pelaksana akan melakukan verifikasi serta validasi data permohonan. Basis data atau biodata yang digunakan untuk melakukan proses tersebut adalah yang tersimpan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

  1. Penerbitan register akta kelahiran

Pejabat pencatatan sipil instansi pelaksana akan melakukan penandatanganan dan penerbitan register akta kelahiran setelah verifikasi dan validasi data dilaksanakan.

  1. Penandatanganan elektronik terhadap kutipan akta kelahiran

Setelah itu, pejabat pencatatan sipil instansi pelaksana akan memberikan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

  1. Pemberitahuan melalui surel

Petugas terkait akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemohon melalui surat elektronik (surel/e-mail).

  1. Mencetak akta kelahiran

Setelah semua proses dilakukan, pemohon bisa mencetak kutipan akta kelahiran.

Itulah syarat dan cara membuat akta kelahiran online.***

Sumber: LihatJambi.com

Tags: akta kelahirancara daftar akta kelahiran online

Related Posts

PLN dan J&F Brasil Jalin Kerja Sama Kembangkan PLTA, Dukung Transisi Energi Hijau Indonesia
Internasional

PLN dan J&F Brasil Jalin Kerja Sama Kembangkan PLTA, Dukung Transisi Energi Hijau Indonesia

24/10/2025
Hj. Hesti Haris Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Pantau Penanganan Stunting di Muaro Jambi
Daerah

Hj. Hesti Haris Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Pantau Penanganan Stunting di Muaro Jambi

23/10/2025
Polemik Dana Pemda Jabar Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya: “Kalau di Giro, Malah Lebih Rugi”
Nasional

Polemik Dana Pemda Jabar Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya: “Kalau di Giro, Malah Lebih Rugi”

23/10/2025
China Siap Fasilitasi Proyek Whoosh
Nasional

China Siap Fasilitasi Proyek Whoosh

21/10/2025
Pemprov Jambi Raih Penghargaan Nasional Akreditasi Kearsipan 2024 dengan Nilai “Sangat Memuaskan”
Advertorial

Pemprov Jambi Raih Penghargaan Nasional Akreditasi Kearsipan 2024 dengan Nilai “Sangat Memuaskan”

20/10/2025
Perempuan Tangguh di Tengah Krisis: IFRC Dorong Kesetaraan dan Kepemimpinan di Operasi Kemanusiaan
Internasional

Perempuan Tangguh di Tengah Krisis: IFRC Dorong Kesetaraan dan Kepemimpinan di Operasi Kemanusiaan

18/10/2025
Next Post
Hari Pahlawan Nasional, Ketua DPRD Muarojambi: Kita Harus Menjaga Para Pejuang Kita

Hari Pahlawan Nasional, Ketua DPRD Muarojambi: Kita Harus Menjaga Para Pejuang Kita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In