• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Tuesday, September 29, 2026
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Begini Cara Daftar Akta Kelahiran Anak Secara Online

Alpin by Alpin
11/11/2022
in Berita
0
Begini Cara Daftar Akta Kelahiran Anak Secara Online
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan
Dibaca: 86

KATOE.ID – Bagi orang tua diwajibkan mengurus pendaftaran akta kelahiran untuk anak.

Sebab, akta kelahiran merupakan dokumen penting bagi warga Indonesia guna mendatang nama hingga identitas penting anak.

READ ALSO

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi H. Naim Bangun Jalan Puluhan Tahun Tak Tersentuh, Warga Ucapkan Terima Kasih

Pemprov Jambi Siap Dukung Asistensi Potensi Komponen Pendukung Pertahanan Negara

Diketahui, akta kelahiran merupakan dokumen yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

Kini, bagi orang tua yang baru memiliki anak biza mendaftarkan akta kelahiran anak secara oniline.

Pembuatan atau pengurusan akta kelahiran di kantor pelayanan publik terkait catatan sipil dan kependudukan membutuhkan waktu tersendiri.

Sementara, pembuatan akta kelahiran online membuat Anda bisa lebih menghemat waktu.

Pencatatan data kelahiran secara online merupakan pencatatan kelahiran yang dilakukan oleh pemohon melalui pengisian data di aplikasi elektronik.

Hal tersebut termuat dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan bahwa akta kelahiran merupakan salah satu bentuk perlindungan serta pengakuan negara terhadap status hukum seorang anak.

“Anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur,” jelas Zudan, dilansir laman resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Akta kelahiran yang diterbitkan secara online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta kelahiran yang dibuat secara offline atau langsung.

Dikutip dari CNN Indonesia, berikut adalah syarat dan tahap pengurusannya.

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Online

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/pihak yang membantu proses kelahiran.
  • Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
  • Kartu keluarga (KK) yang menjadi tempat untuk mendaftarkan penduduk sebagai anggota keluarga.
  • Kartu tanda pendududuk elektronik (KTP-el) orang tua/wali/pelapor, atau
  • Paspor orang tua/wali/pelapor bagi warga negara Indonesia (WNI) bukan penduduk dan orang asing.
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (untuk orang yang tidak mempunyai surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong).
  • SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami-istri (untuk orang yang tidak mempunyai akta perkawinan, telah berstatus kawin di KK dan sudah terstruktur suami-istri-anak di KK).

Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, berikut adalah cara untuk mengurus akta kelahiran anak secara online.

  1. Membuka situs Dukcapil menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)

Registrasi di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk memperoleh hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

  1. Isi formulir dan unggah berkas

Setelah mendapatkan akses, pemohon mengisi formulir yang ada di dalam aplikasi pencatatan kelahiran kemudian mengunggah beberapa dokumen yang disyaratkan.

  1. Tanda bukti permohonan

Setelah mengisi formulir yang terdapat di aplikasi pencatatan kelahiran serta melengkapi persyaratan, pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

  1. Tunggu verifikasi dan validasi

Petugas instansi pelaksana akan melakukan verifikasi serta validasi data permohonan. Basis data atau biodata yang digunakan untuk melakukan proses tersebut adalah yang tersimpan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

  1. Penerbitan register akta kelahiran

Pejabat pencatatan sipil instansi pelaksana akan melakukan penandatanganan dan penerbitan register akta kelahiran setelah verifikasi dan validasi data dilaksanakan.

  1. Penandatanganan elektronik terhadap kutipan akta kelahiran

Setelah itu, pejabat pencatatan sipil instansi pelaksana akan memberikan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

  1. Pemberitahuan melalui surel

Petugas terkait akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemohon melalui surat elektronik (surel/e-mail).

  1. Mencetak akta kelahiran

Setelah semua proses dilakukan, pemohon bisa mencetak kutipan akta kelahiran.

Itulah syarat dan cara membuat akta kelahiran online.***

Sumber: LihatJambi.com

Tags: akta kelahirancara daftar akta kelahiran online

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi H. Naim Bangun Jalan Puluhan Tahun Tak Tersentuh, Warga Ucapkan Terima Kasih
Berita

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi H. Naim Bangun Jalan Puluhan Tahun Tak Tersentuh, Warga Ucapkan Terima Kasih

26/09/2026
Pemprov Jambi Siap Dukung Asistensi Potensi Komponen Pendukung Pertahanan Negara
Berita

Pemprov Jambi Siap Dukung Asistensi Potensi Komponen Pendukung Pertahanan Negara

24/09/2026
Jerambah Kayu Akses Utama 8 Desa di Kecamatan Seberang Kota Rusak Parah, Warga Minta Pemerintah Daerah Segera Turun Tangan
Berita

Jerambah Kayu Akses Utama 8 Desa di Kecamatan Seberang Kota Rusak Parah, Warga Minta Pemerintah Daerah Segera Turun Tangan

25/08/2026
Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Kebudayaan RI Beri Kuliah Umum di UNJA
Advertorial

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Kebudayaan RI Beri Kuliah Umum di UNJA

31/07/2026
Pemprov Jambi Percepat Persiapan Pembangunan Jalan Tol Jambi–Rengat Fase I, Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi dan Kepastian Pengadaan Lahan
Berita

Pemprov Jambi Percepat Persiapan Pembangunan Jalan Tol Jambi–Rengat Fase I, Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi dan Kepastian Pengadaan Lahan

24/07/2026
Kabel JTR Hilang, PLN ULP Telanaipura Bergerak Cepat Pulihkan Pasokan Listrik di Wilayah NESS
Berita

Kabel JTR Hilang, PLN ULP Telanaipura Bergerak Cepat Pulihkan Pasokan Listrik di Wilayah NESS

15/07/2026
Next Post
Hari Pahlawan Nasional, Ketua DPRD Muarojambi: Kita Harus Menjaga Para Pejuang Kita

Hari Pahlawan Nasional, Ketua DPRD Muarojambi: Kita Harus Menjaga Para Pejuang Kita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Efek Samping Generos pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal ICRC dan Hukum Humaniter Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minions Army Siap Bersama Pejuang Rakyat Antar Romi-Sudirman Jadi Gubernur Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balumbo Biduk Tradisi Masyarakat Sarolangun Tidak Diselenggarakan di Tahun 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koserbu Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pesan Kemas Alfarabi untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In