• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Saturday, November 1, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Denda Pelanggar Perda Kota Jambi Masuk ke PAD

Alpin by Alpin
07/10/2022
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Hingga Agustus 2022, PAD Kota Jambi masukan dari sektor pelanggaran Perda mencapai seratus juta rupiah lebih.

PAD Kota Jambi sendiri tidak hanya mengandalkan pajak daerah, namum sektor pelanggaran Perda atau uang denda dari sanksi Pelanggaran Perda turut berkontribusi.

READ ALSO

Hasan Nasbi Nilai Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional

IKN Disebut Tak Sesuai Konstitusi, Anthony Budiawan Kritik Pembentukan Badan Otorita

Kepala Satpol PP Kota Jambi Mustari Affandy menyebutkan, hingga Agustus 2022 lalu, tercatat ada Rp114.600.000 yang disetor pihaknya ke kas daerah Kota Jambi.

Uang tersebut bersumber dari berbagai sanksi denda dalam penegakkan Perda di Kota Jambi.

Pelanggaran Perda tersebut berasal dari Perda seperti Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang pergudangan dan Perda 47 tentang ketertiban umum.

“Ya termasuk penegakkan Perwal 21 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19, juga menjadi salah satu sumbernya. Pelaku usaha yang melanggar kita berikan sanksi,” jelasnya.

Selain itu, denda tersebut juga berasal dari penegakkan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan serta Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang pemberantasan pelacuran.

“Kalau denda bangunan itu ada sekitar Rp50 juta. Kemudian ada dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” terangnya.

Sementara, masih hingga Agustus 2022 lalu, pihaknya telah melakukan peyitaan 1.336 minuma beralkohol (minol).

Di mana keberadaan minol ini melanggar Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang minol.

“Ini nanti akan kita musnahkan pada HUT Pol PP. Macam-macam, ada golongan A hingga golongan C,” pungkasnya. (ALRA)

Tags: Kota JambiPADPerda

Related Posts

Hasan Nasbi Nilai Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional
Nasional

Hasan Nasbi Nilai Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional

01/11/2025
IKN Disebut Tak Sesuai Konstitusi, Anthony Budiawan Kritik Pembentukan Badan Otorita
Nasional

IKN Disebut Tak Sesuai Konstitusi, Anthony Budiawan Kritik Pembentukan Badan Otorita

01/11/2025
PLN Hadirkan Terang di Teluk Buo: Warga Pesisir Sumatera Barat Rasakan Harapan Baru Lewat Program “Berbagi Cahaya”
Daerah

PLN Hadirkan Terang di Teluk Buo: Warga Pesisir Sumatera Barat Rasakan Harapan Baru Lewat Program “Berbagi Cahaya”

01/11/2025
Menkes Apresiasi Gubernur Al Haris atas Upaya Perkuat Layanan Kesehatan di Jambi
Berita

Menkes Apresiasi Gubernur Al Haris atas Upaya Perkuat Layanan Kesehatan di Jambi

31/10/2025
Operasi Bypass Jantung Perdana di RSUD Raden Mattaher Jambi Catat Sejarah Baru Dunia Medis
Advertorial

Operasi Bypass Jantung Perdana di RSUD Raden Mattaher Jambi Catat Sejarah Baru Dunia Medis

31/10/2025
Pelabuhan Tanjung Carat, Tonggak Baru Ekonomi Sumsel: Pemerintah dan PLN Siap Wujudkan Pusat Logistik dan Energi Nasional
Daerah

Pelabuhan Tanjung Carat, Tonggak Baru Ekonomi Sumsel: Pemerintah dan PLN Siap Wujudkan Pusat Logistik dan Energi Nasional

31/10/2025
Next Post
Sebanyak Dua Ribu Undangan Disebarkan Panitia Paripurna DPRD Muarojambi untuk HUT Muaro Jambi ke 23

Sebanyak Dua Ribu Undangan Disebarkan Panitia Paripurna DPRD Muarojambi untuk HUT Muaro Jambi ke 23

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In