KATOE.ID | TANJABBAR – Direktur Utama (Dirut) Bank9 Jambi Yunsak El Halcon ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka orang nomor satu di Bank9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di Kejati Jambi, Selasa (9/5/2023).
El Halcon ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018.
Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada Bank Jambi ini sudah dilakukan sejak Oktober 2022.
“Hasil penyidikan, kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI, dan YEH,” ungkapnya.
Satu tersangka berinisial LD ditetapkan sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). DS dan YEH, yang diketahui adalah Yunsak El Halcon, akan ditahan. Kerugian lebih kurang Rp 300 miliar.
Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro, Tenggerang Selatan. “Harga ditaksir Rp 7 miliar,” ujar Kajati. (*)