KATOE.ID | JAMBI– Dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) kembali mencoreng wajah Pendidikan di Provinsi Jambi. Kali ini, dugaan pungli tersebut terjadi di SMAN 6 Tanjab Barat, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.
Kejadian ini berawal dari keluhan orang tua atau wali murid di sekolah itu. Mereka berkeberatan dengan sejumlah permintaan pungutan tersebut sebesar Rp50 ribu persiswa dalam satu bulanya.
Berkedok dana komite, pungutan ini seolah menjadi alat untuk berlindung praktik pungutan liar yang direstui oleh Kepala Sekolah, guru dan komite.
Dugaan pungutan liar (Pungli) di SMAN 6 dikeluhkan orang tua siswa. Pasalnya pungutan dengan dalih sumbangan pendidikan untuk memenuhi kekurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa sumbangan yang diminta oleh oknum guru tersebut terkesan seperti ada pemaksaan, diduga termasuk Pungli, karena mematok biaya sebesar Rp 50.000 ribu persiswa.
“Jika sifatnya sumbangan, maka seharusnya tidak ada pematokan nominal biaya yang dibebankan kepada anak didik. Bentuk sumbangan apapun itu tidak ada namanya pematokan dari sisi nilai rupiah. yang ada keikhlasan dari orang tua murid,” katanya.
Sampai saat ini, Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjab Barat, Tri Atmaji belum memberikan penjelasan terkait dugaan pungli ini.
Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 14 Desember 202 lalu, menerbitkan surat pemberitauan larangan pungutan di sekolah. (*)