KATOE.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Kantor Wilayah II tengah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam tataniaga bahan olah karet di Provinsi Jambi.
Dalam kasus dugaan pelanggaran tataniaga bahan olahan karet di Jambi ini, KPPU memulai penelitian dari proses assessment terhadap Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 15 tahun 2016 (Pergub Jambi No.15/2016) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengolahan, Pemasaran dan Pengawasan Bahan Olah Karet Bersih yang diperdagangkan di Provinsi Jambi.
KPPU menilai terdapat subtansi dalam Pergub Jambi No.15/2016 yang dapat menghambat terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat dalam tataniaga bahan olah karet atah bokar di Provinsi Jambi.
Sebagaimana yang tertuang dalam
Pasal 11 ayat 5 “Harga BOKAR yang diperdagangkan berpedoman pada harga Indikasi yang dibuat oleh GAPKINDO Cabang Jambi yang diterbitkan setiap hari”.
” Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Asosiasi untuk menetapkan dan memberikan informasi harga acuan bahan olah karet yang diperdagangkan di Provinsi Jambi,” kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro pada Jumat (06/01/23).
Ia menegaskan, KPPU menilai Regulasi tersebut berpotensi bertentangan
dengan Pasal 5 (lima) dalam (UU No.5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat karena dapat memfasilitasi Pelaku Usaha untuk membuat kesepakatan dalam menetapkan harga.
” KPPU juga akan mendalami lebih lanjut terhadap Regulasi yang mengatur tentang tataniaga bahan olah karet pada Provinsi penghasil karet lainnya, mengingat juga ditemukan adanya regulasi dengan pola dan subtansi yang sama pada Provinsi-provinsi penghasil karet terbesar di Indonesia,” jelasnya.
Dalam prosesnya, KPPU Kanwil II akan mendengarkan keterangan dari Pihak-
pihak terkait dalam tataniaga bahan olah karet di Provinsi Jambi.
“Terus melakukan pemantauan serta pendalaman terhadap tataniaga bahan olah karet di Provinsi Jambi, untuk melengkapi unsur-unsur yang dapat membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan Petani Karet di Provinsi Jambi,” pungkasnya. **
Sumber: lihatjambi.com