Polres Merangin telah melaksanakan pengecekan terkait laporan dugaan penyalahgunaan, pengangkutan, dan niaga gas LPG 3 kg subsidi di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Laporan tersebut berasal dari LSM LPKNI Cabang Merangin, yang menyebutkan adanya praktik yang merugikan masyarakat setempat.
Kegiatan pengecekan dilakukan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin pada Kamis pagi, 3 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Pengecekan ini merujuk pada pemberitaan sebelumnya yang diterbitkan oleh media lokal terkait dugaan penyalahgunaan pangkalan gas LPG yang berada di Desa Jelatang.
Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Boby Noviandri, Kanit Tipidter Polres Merangin bersama dengan anggota lain dari unit yang sama, yakni Brigpol Aka Anggara, Brigpol Cipta Julistya Darmesco, Briptu Medi Setiawan dan Bripda Destian Kevin Chandra.

Dalam pengecekan tersebut, ditemukan bahwa pemilik pangkalan gas LPG, Maruba Sianturi, telah memenuhi semua persyaratan administrasi, dengan dokumen perizinan pangkalan dan perjanjian kerjasama yang lengkap.
Maruba Sianturi juga membantah tuduhan yang beredar dalam pemberitaan, dengan menjelaskan bahwa selama ini ia lebih mengutamakan kebutuhan warga Desa Jelatang dalam distribusi gas LPG 3 kg subsidi. Maruba juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengunjungi pihak media untuk memberikan klarifikasi.
Namun, media tersebut meminta agar pihak agen dan Pertamina turut serta dalam klarifikasi bersama. Selain itu, terkait informasi bahwa pangkalan Maruba mengirimkan gas LPG ke wilayah Desa Mentawak Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Maruba menjelaskan bahwa gas tersebut merupakan sisa kuota yang masih tersedia untuk Desa Jelatang.
Saat ini, pangkalan gas LPG milik Maruba Sianturi diketahui sedang tidak beroperasi, menunggu hasil evaluasi dari pihak Pertamina.
Sebagai tindak lanjut, Polres Merangin berencana untuk memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak pelapor, agen gas LPG, pihak Pertamina, serta aparat desa setempat. Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan ahli dan menggelar perkara untuk menyelesaikan masalah ini.