KATOE.ID— Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan legalisasi sumur minyak rakyat sebagai bentuk keadilan energi bagi daerah penghasil migas.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Al Haris saat menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri ESDM selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, serta dihadiri para pejabat tinggi negara, termasuk Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala BIN, hingga para Gubernur dan Bupati penghasil migas dari berbagai daerah di Indonesia.
Fokus Rapat: Sinergi Pusat-Daerah dan Legalisasi Sumur Minyak
Agenda utama rapat membahas hasil inventarisasi nasional sumur minyak masyarakat serta mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaannya ke depan.
Kementerian ESDM mendorong setiap daerah untuk menunjuk BUMD, koperasi, atau UMKM energi sebagai pengelola resmi guna mempercepat proses legalisasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang minyak.
Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menyampaikan bahwa dari ribuan titik sumur yang terdata di Indonesia, hanya sebagian yang memenuhi standar teknis dan keselamatan kerja.
“Kita ingin memastikan bahwa sumur rakyat beroperasi dalam koridor hukum yang jelas, aman, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Laode.
Al Haris: Keadilan Energi untuk Daerah Penghasil
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jambi Al Haris menegaskan pentingnya keadilan bagi daerah penghasil migas seperti Jambi yang selama ini berkontribusi besar terhadap pasokan energi nasional.
“Ribuan masyarakat di Jambi menggantungkan hidup dari sumur minyak rakyat. Kita ingin kegiatan ini berjalan legal, aman, dan produktif tanpa merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya.
Al Haris juga menekankan bahwa kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan BUMD menjadi kunci menuju tata kelola migas yang berkelanjutan dan berdaya saing.
“Legalitas sumur rakyat bukan hanya administrasi, tapi bagian dari sistem produksi energi nasional yang sah dan berpihak pada rakyat,” tegasnya.
ADPMET Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Pusat
Sebagai Ketua ADPMET, Al Haris menyatakan bahwa asosiasi daerah penghasil migas dan energi terbarukan siap menjadi mitra strategis pemerintah pusat dalam mempercepat hilirisasi dan transisi energi nasional.
“ADPMET berkomitmen memperkuat kolaborasi antar daerah penghasil migas agar tata kelola energi menjadi lebih adil dan nilai tambah energi dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Provinsi Jambi memiliki potensi besar dalam pengembangan minyak rakyat dan energi terbarukan, sehingga sinergi antara BUMD, koperasi, dan masyarakat menjadi langkah penting menuju energi hijau dan berkeadilan.
Pembinaan Empat Tahun ke Depan
Rapat nasional ini juga menyepakati bahwa pembinaan pengelolaan sumur minyak masyarakat akan dilakukan bertahap selama empat tahun ke depan, fokus pada peningkatan keselamatan kerja, manajemen teknis, dan kepatuhan lingkungan.
Pemerintah daerah diminta aktif berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan aparat keamanan untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai regulasi.
Menuju Keadilan Energi Nasional
Rapat nasional ini menandai babak baru sinergi pusat dan daerah dalam menata sektor minyak rakyat yang selama ini belum sepenuhnya masuk sistem formal.
Melalui kolaborasi erat antara Kementerian ESDM dan daerah penghasil migas, pemerintah berharap lahir tata kelola energi yang transparan, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
“Program ini bukan sekadar legalisasi, tapi langkah nyata menuju keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Gubernur Al Haris. **