• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Sunday, October 4, 2026
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekbis

Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak E-Commerce Ditunda, Fokus Pulihkan Daya Beli Masyarakat

Alpin by Alpin
10/10/2025
in Ekbis, Nasional
0
Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak E-Commerce Ditunda, Fokus Pulihkan Daya Beli Masyarakat
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan
Dibaca: 151

KATOE.ID– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa penerapan pajak perdagangan online atau e-commerce sebesar 0,5 persen akan ditunda hingga kondisi ekonomi masyarakat benar-benar pulih.

Menurut Purbaya, pemerintah akan menunggu hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

READ ALSO

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan UMKM, Dorong Produk Lokal Tanjab Barat Makin Berdaya Saing

Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank Jambi, Bahas Penguatan Tata Kelola dan Permodalan

 “Let’s say ekonomi tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan pungut pajak e-commerce,” ujar Purbaya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Pertimbangkan Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi

Purbaya menilai bahwa kondisi ekonomi domestik saat ini belum sepenuhnya pulih setelah tekanan global beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, kebijakan fiskal perlu diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

 “Kita tunggu dulu, paling enggak sampai kebijakan dana Rp200 triliun di sektor perbankan mulai kelihatan dampaknya, baru kita pikirkan nanti,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan pada 26 September 2025.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah untuk mendorong perekonomian tanpa menambah beban bagi pelaku usaha digital.

 “Jadi kami tidak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” tegasnya.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 Atur Pajak E-Commerce

Sebagai informasi, ketentuan pajak e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh mantan Menkeu Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha digital dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan. Pajak ini bersifat terpisah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan penundaan ini, pemerintah berharap pelaku usaha daring dapat beroperasi dengan lebih leluasa sambil menunggu pemulihan ekonomi nasional. **

Tags: daya beli masyarakatMenkeuMenteri KeuanganPajakpajak e-commercepertumbuhan ekonomi IndonesiaPMK Nomor 37 Tahun 2025Purbaya Yudhi Sadewa

Related Posts

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan UMKM, Dorong Produk Lokal Tanjab Barat Makin Berdaya Saing
Advertorial

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan UMKM, Dorong Produk Lokal Tanjab Barat Makin Berdaya Saing

09/06/2026
Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank Jambi, Bahas Penguatan Tata Kelola dan Permodalan
Advertorial

Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank Jambi, Bahas Penguatan Tata Kelola dan Permodalan

08/06/2026
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Nasional

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

03/06/2026
Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas
Berita

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

27/05/2026
Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes RI di RSUD KH Daud Arif, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Tanjab Barat
Berita

Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes RI di RSUD KH Daud Arif, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Tanjab Barat

09/05/2026
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
Berita

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

01/04/2026
Next Post
Komisi II DPRD Kota Jambi Soroti Kebijakan Cabut Izin SPBU oleh Pemkot

Komisi II DPRD Kota Jambi Soroti Kebijakan Cabut Izin SPBU oleh Pemkot

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Efek Samping Generos pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal ICRC dan Hukum Humaniter Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minions Army Siap Bersama Pejuang Rakyat Antar Romi-Sudirman Jadi Gubernur Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balumbo Biduk Tradisi Masyarakat Sarolangun Tidak Diselenggarakan di Tahun 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koserbu Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pesan Kemas Alfarabi untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In