KATOE.ID – Electronic Health Alert Card (e-HAC), mulai 5 April 2022 diwajibkan untuk diisi apabila hendak menggunakan pesawat terbang. Syarat ini adalah tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Jadi petugas di bandara akan memeriksa e-HAC yang telah diisi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in. Pemeriksaan ini berkaitan dengan apakah anda layak untuk dapat melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang.
petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Karena itu anda harus memeriksa hal hal berikut ini:
- Jika anda telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster), maka anda tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
Jika anda sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua, maka anda perlu melengkapi dengan negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. - Jika anda baru melakukan vaksinasi satu kali, maka anda diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Jika anda memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang tidak dapat melakukan vaksinasi, maka anda harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Cara Pengisian e-HAC sendiri cukup mudah yaitu:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC” - Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan “Udara”
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Validasi secara manual juga dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Sumber: ngertihukum.id