• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Monday, October 27, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Guru Cabuli Siswa SD di Kota Kediri Berakhir Damai, Luluk Singgung Keberadaan UU TPKS ke Penegak Hukum

Alpin by Alpin
21/07/2022
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID  – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menyayangkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial ‘M’ kepada 8 siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur yang hanya berakhir damai. Luluk mendorong aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Aparat kepolisian harus segera bertindak sesuai kewenangan, apalagi pelaku sudah jelas mengakui perbuatannya. Eksploitasi seksual ancamannya bisa 15 tahun penjara. Yang harus diketahui masyarakat, bahwa kekerasan seksual di mana korbannya adalah anak-anak bukan delik aduan dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” ujar Luluk dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (21/7/2022).

READ ALSO

PLN dan J&F Brasil Jalin Kerja Sama Kembangkan PLTA, Dukung Transisi Energi Hijau Indonesia

Hj. Hesti Haris Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Pantau Penanganan Stunting di Muaro Jambi

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut lebih lanjut menegaskan meski pelaku sudah diperiksa Inspektorat Dinas Pendidikan, namun kasus pencabulan berakhir damai antara pelaku dan korban. Luluk mengingatkan, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat menjerat pelaku tanpa harus ada pengaduan.

Dalam pasal 23 UU itu disebutkan, TPKS tak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak. Pelaku juga bisa diberikan pemberat hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik. “Penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, kehormatan dan pengaruh serta kepercayaan justru menjadi faktor pemberat bagi pelaku. Pencabulan yang dilakukan oknum guru merupakan tindak kejahatan sangat serius,” tandas Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Luluk menyayangkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kediri karena memfasilitasi upaya damai antara pelaku dan korban yang diwakili orang tua korban. Menurut Luluk, hal ini juga menyalahi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dinas Pendidikan dan pihak sekolah seharusnya berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas terkait agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan.

“Pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual harus dilakukan untuk melindungi kepentingan dan masa depan korban. Para korban berhak didampingi dan dilindungi martabatnya. Maka orangtua atau keluarga jangan takut untuk menempuh jalur hukum, dan kita minta aparat penegak hukum untuk secara proaktif menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pelaku, saksi-saksi, dan juga korban,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IV ini.

Sumber: dpr.go.id

Tags: anakDPR RIPencabulanUU TPKS

Related Posts

PLN dan J&F Brasil Jalin Kerja Sama Kembangkan PLTA, Dukung Transisi Energi Hijau Indonesia
Internasional

PLN dan J&F Brasil Jalin Kerja Sama Kembangkan PLTA, Dukung Transisi Energi Hijau Indonesia

24/10/2025
Hj. Hesti Haris Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Pantau Penanganan Stunting di Muaro Jambi
Daerah

Hj. Hesti Haris Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Pantau Penanganan Stunting di Muaro Jambi

23/10/2025
Polemik Dana Pemda Jabar Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya: “Kalau di Giro, Malah Lebih Rugi”
Nasional

Polemik Dana Pemda Jabar Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya: “Kalau di Giro, Malah Lebih Rugi”

23/10/2025
China Siap Fasilitasi Proyek Whoosh
Nasional

China Siap Fasilitasi Proyek Whoosh

21/10/2025
Pemprov Jambi Raih Penghargaan Nasional Akreditasi Kearsipan 2024 dengan Nilai “Sangat Memuaskan”
Advertorial

Pemprov Jambi Raih Penghargaan Nasional Akreditasi Kearsipan 2024 dengan Nilai “Sangat Memuaskan”

20/10/2025
Perempuan Tangguh di Tengah Krisis: IFRC Dorong Kesetaraan dan Kepemimpinan di Operasi Kemanusiaan
Internasional

Perempuan Tangguh di Tengah Krisis: IFRC Dorong Kesetaraan dan Kepemimpinan di Operasi Kemanusiaan

18/10/2025
Next Post

Luluk Menyayangkan Hukuman Bagi Pelaku Pencabulan di SD Kota Kediri Hanya Pemindahan Tugas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In