• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Thursday, September 21, 2023
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Guru Cabuli Siswa SD di Kota Kediri Berakhir Damai, Luluk Singgung Keberadaan UU TPKS ke Penegak Hukum

Alpin by Alpin
21/07/2022
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID  – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menyayangkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial ‘M’ kepada 8 siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur yang hanya berakhir damai. Luluk mendorong aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Aparat kepolisian harus segera bertindak sesuai kewenangan, apalagi pelaku sudah jelas mengakui perbuatannya. Eksploitasi seksual ancamannya bisa 15 tahun penjara. Yang harus diketahui masyarakat, bahwa kekerasan seksual di mana korbannya adalah anak-anak bukan delik aduan dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” ujar Luluk dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (21/7/2022).

READ ALSO

BPS: Harga Beras Naik Dari Level Penggilingan Hingga Tingkat Eceran

Hotspot di Jambi Melebihi Seribu Titik Hingga Agustus 2023, Ini Kata Waka DPRD Provinsi Jambi

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut lebih lanjut menegaskan meski pelaku sudah diperiksa Inspektorat Dinas Pendidikan, namun kasus pencabulan berakhir damai antara pelaku dan korban. Luluk mengingatkan, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat menjerat pelaku tanpa harus ada pengaduan.

Dalam pasal 23 UU itu disebutkan, TPKS tak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak. Pelaku juga bisa diberikan pemberat hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik. “Penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, kehormatan dan pengaruh serta kepercayaan justru menjadi faktor pemberat bagi pelaku. Pencabulan yang dilakukan oknum guru merupakan tindak kejahatan sangat serius,” tandas Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Luluk menyayangkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kediri karena memfasilitasi upaya damai antara pelaku dan korban yang diwakili orang tua korban. Menurut Luluk, hal ini juga menyalahi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dinas Pendidikan dan pihak sekolah seharusnya berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas terkait agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan.

“Pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual harus dilakukan untuk melindungi kepentingan dan masa depan korban. Para korban berhak didampingi dan dilindungi martabatnya. Maka orangtua atau keluarga jangan takut untuk menempuh jalur hukum, dan kita minta aparat penegak hukum untuk secara proaktif menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pelaku, saksi-saksi, dan juga korban,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IV ini.

Sumber: dpr.go.id

Tags: anakDPR RIPencabulanUU TPKS

Related Posts

BPS: Harga Beras Naik Dari Level Penggilingan Hingga Tingkat Eceran
Berita

BPS: Harga Beras Naik Dari Level Penggilingan Hingga Tingkat Eceran

02/09/2023
Hotspot di Jambi Melebihi Seribu Titik Hingga Agustus 2023, Ini Kata Waka DPRD Provinsi Jambi
Berita

Hotspot di Jambi Melebihi Seribu Titik Hingga Agustus 2023, Ini Kata Waka DPRD Provinsi Jambi

02/09/2023
BupatiBupati Acung Jempol Atas  Prestasi Kafilah Tanjab Barat di Ajeng MTQ ke 52 Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun
Berita

BupatiBupati Acung Jempol Atas  Prestasi Kafilah Tanjab Barat di Ajeng MTQ ke 52 Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun

30/08/2023
KPU Tanjab Barat Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Tanjab Barat
Berita

KPU Tanjab Barat Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Tanjab Barat

19/08/2023
Bermacam Perlombaan Yang Ikut Menyemarakkan Festival Pengabuan Salah Satunya Lomba Kuliner
Berita

Bermacam Perlombaan Yang Ikut Menyemarakkan Festival Pengabuan Salah Satunya Lomba Kuliner

08/08/2023
Wabub Sebut Festival Pengabuan Bisa Mendorong Kepariwisataan dan Kebudayaan di Kabupaten Tanjab Barat Jadi Sorotan Mata Nasional
Berita

Wabub Sebut Festival Pengabuan Bisa Mendorong Kepariwisataan dan Kebudayaan di Kabupaten Tanjab Barat Jadi Sorotan Mata Nasional

08/08/2023
Next Post

Luluk Menyayangkan Hukuman Bagi Pelaku Pencabulan di SD Kota Kediri Hanya Pemindahan Tugas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022

Koserbu Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

08/08/2022
Kendaraan ICRC di medan perang. (Foto: icrc.org)

Mengenal ICRC dan Hukum Humaniter Internasional

19/03/2022
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In