KATOE.ID – Aliansi Masyarakat Peduli Supremasi Hukum (AMPESUH) melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Jambi pada Jumat, 3 Mei 2024.
AMPESUH dalam tuntutannya meminta agar, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan penjualan Kapal Tongkang yang menyeret pengusaha Jambi, Ko Apek.
Koordinator aksi Hafizi Alatas meskipun dalam guyuran hujan menyampaikan, agar penyidikan kasus ini bebas dari intervensi pihak manapun.
“Kita minta penyidik bersikap lurus dan profesional, bebas dari intervensi agar dapat tercapainya keadilan dalam kasus ini,” katanya.
Kata Hafizi, sikap profesional penyidik dibutuhkan agar di Polda Jambi tidak menimbulkan persepsi seolah-olah Hukum bisa ditekan dan digiring oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Kami sebagai Pemuda asli Jambi berkewajiban untuk menjaga marwah Hukum yang ada di Negeri ini agar ditegakkan dengan seadil-adilnya, agar tidak timbul konflik dan terjaganya situasi Kamtibmas,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M Kuswicaksono membenarkan adanya laporan terhadap pengusaha kapal tongkang asal Jambi ini. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI tanggal 17 April 2024.
“Benar, laporannya masuk tanggal 17 April kemarin dengan pelapor inisial A dari PT Sinar Bintang Samudra di Banjarmasin dan terlapor berinisial KA,” katanya.
Dijelaskan Kuswicaksono, pada tahun 2022 lalu terlapor Ko Apek diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Kemudian atas hal itu korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.
Namun, saat ini ada kapal dan tongkang milik korban yang telah di balik namakan ke perusahaan milik terlapor yakni PT FBS diduga menggunakan dokumen palsu.
“Saat ini proses sudah naik menjadi penyidikan dan telah memeriksa sebanyak enam orang saksi dari pihak perusahaan yang mengeluarkan dokumen dan pihak KSOP Talang Duku,” pungkasnya. (*)