KATOE.ID – Sebagai lembaga non struktural independen, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI memiliki tugas mengawasi persaingan usaha dan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Tugas pokok KPPU fokus terhadap 4 hal, yakni penegakan hukum persaingan usaha, memberi saran kepada pemrintah, notifikasi Merger dan pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Beberapa tahun terakhir ini, banyak kasus besar terkait persaingan usaha yang telah ditangani oleh KPPU hingga sampai putusan. Hal ini dikarenakan KPPU merupakan lembaga uang diberikan amanat untuk mengawasi pelaksanaan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Tugas KPPU iyalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif san efesien. KPPU mengawasi agar pelaku usaha tidak melakukan perjanjian yang dilarang, perbuatan yang dilarang, penyalahgunaan posisi dominan,” kata Direktur Advokasi Persaingan san Kemitraan KPPU, M Zulfirmansyah kepada awak media, di Jambi, Senin (18/07/22).
Namun, kata Zulfirmansyah dalam pengawasan UMKM, KPPU hanya bisa melindungi dari praktek persaingan usaha tidak sehat seperti yang diatur dalam UU No 5 tahun 1999. “Tapi kini sudah diperkuat dengan PP no 7 tahun 2021 yang mana UU no 202 tahun 2008 tentang UMKM memberikan tugas pengawasannya kepada KPPU,” sebutnya.
Pengawasan Kemitraan
Tugas pengawasan terkait kemitraan UMKM merupakan sebuah tools yang melengkapi tugas KPPU sebelumnya yaitu pengawasan persaingan.
Terkait kemitraan ini diatur dalam PP No 07 tahun 2021. Kemitraan yang sering di sorot KPPU ialah terkait inti plasma, sub kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, ratai pasok, bagi hasil, kerjasama operasional, join venture hingga outsourcing.
“Intinya usaha besar dilarang memiliki atau menguasai UMKM. Maksudnya perusahaan dilarang memiliki UMKM ini karena banyak perusahaan membuat kemitraan palsu untuk mengambil berbagai fasilitas dari pemerintah seperti keringanan dalam keuangan perusahaan, keringanan berbagai kewajiban perusahaan serta lainnya,” jelasnya.
Lanjutnya, kata Zulfirmansyah yang dimaksud dengan menguasai kemitraan ini ialah bentuk pengendalian yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung seperti Hak Suara, Perjanjian dan syarat-syarat perdagangan.
Secara tugas, Firmansyah mengatakan KPPU melakukan 2 pe gawasan terhadap kemitraan, yaitu pengawasan perjanjian kemitraan dabb pengawasan pelaksanaan kemitraan.
“Untuk perjanjian kemitraan ini kita melihat ada tidaknya perjanjian kemitraan. Selanjutnya terpenuhi atau tidaknya persyaratan dalam perjanjian kemitraan ini,” katanya.
“Sedangkan pelaksanaan kemitraan kita melihat potensi ada dugaan kepemilikan atau penguasaan. Selanjutnya potensi penyalahgunaan posisi tawa,” lanjutnya.
Zulfirmansyah menyampaikan jika terjadi hal-hal yang dilarang UU terkait kemitraan oleh perusahaan besar maupun menengah, maka ada sanksinya.
“Usaha besar jika melanggar akan disanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau denda Rp.10 Miliar. Sedangkan usaha menengah juga pencabutan izin atau denda Rp5 Miliar,” pungkasnya. (Alpin.R)