• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Saturday, October 3, 2026
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

KPPU Juga Berperan dalam Pengawasan Perjanjian dan Pelaksanaan Kemitraan

Alpin by Alpin
18/07/2022
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan
Dibaca: 87

KATOE.ID  – Sebagai lembaga non struktural independen, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI memiliki tugas mengawasi persaingan usaha dan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Tugas pokok KPPU fokus terhadap 4 hal, yakni penegakan hukum persaingan usaha, memberi saran kepada pemrintah, notifikasi Merger dan pengawasan pelaksanaan kemitraan. 

READ ALSO

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi H. Naim Bangun Jalan Puluhan Tahun Tak Tersentuh, Warga Ucapkan Terima Kasih

Pemprov Jambi Siap Dukung Asistensi Potensi Komponen Pendukung Pertahanan Negara

Beberapa tahun terakhir ini, banyak kasus besar terkait persaingan usaha yang telah ditangani oleh KPPU hingga sampai putusan. Hal ini dikarenakan KPPU merupakan lembaga uang diberikan amanat untuk mengawasi pelaksanaan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

“Tugas KPPU iyalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif san efesien. KPPU mengawasi agar pelaku usaha tidak melakukan perjanjian yang dilarang, perbuatan yang dilarang, penyalahgunaan posisi dominan,” kata Direktur Advokasi Persaingan san Kemitraan KPPU, M Zulfirmansyah kepada awak media, di Jambi, Senin (18/07/22).

Namun, kata Zulfirmansyah dalam pengawasan UMKM, KPPU hanya bisa melindungi dari praktek persaingan usaha tidak sehat seperti yang diatur dalam UU No 5 tahun 1999. “Tapi kini sudah diperkuat dengan PP no 7 tahun 2021 yang mana UU no 202 tahun 2008 tentang UMKM memberikan tugas pengawasannya kepada KPPU,” sebutnya. 

Pengawasan Kemitraan 

Tugas pengawasan terkait kemitraan UMKM merupakan sebuah tools yang melengkapi tugas KPPU sebelumnya yaitu pengawasan persaingan. 

Terkait kemitraan ini diatur dalam  PP No 07 tahun 2021. Kemitraan yang sering di sorot KPPU ialah terkait inti plasma, sub kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, ratai pasok, bagi hasil, kerjasama operasional, join venture hingga outsourcing.

“Intinya usaha besar dilarang memiliki atau menguasai UMKM. Maksudnya perusahaan dilarang memiliki UMKM ini karena banyak perusahaan membuat kemitraan palsu untuk mengambil berbagai fasilitas dari pemerintah seperti keringanan dalam keuangan perusahaan, keringanan berbagai kewajiban perusahaan serta lainnya,” jelasnya. 

Lanjutnya, kata Zulfirmansyah yang dimaksud dengan menguasai  kemitraan ini ialah bentuk pengendalian yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung  seperti Hak Suara, Perjanjian dan syarat-syarat perdagangan. 

Secara tugas, Firmansyah mengatakan KPPU melakukan 2 pe gawasan terhadap kemitraan, yaitu pengawasan perjanjian kemitraan dabb pengawasan pelaksanaan kemitraan. 

“Untuk perjanjian kemitraan ini kita melihat ada tidaknya perjanjian kemitraan.  Selanjutnya terpenuhi atau tidaknya persyaratan dalam perjanjian kemitraan ini,” katanya. 

“Sedangkan pelaksanaan kemitraan kita melihat potensi ada dugaan kepemilikan atau penguasaan.  Selanjutnya potensi penyalahgunaan posisi tawa,” lanjutnya. 

Zulfirmansyah menyampaikan jika terjadi hal-hal yang dilarang UU terkait kemitraan oleh perusahaan besar maupun menengah, maka ada sanksinya. 

“Usaha besar jika melanggar akan disanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau denda Rp.10 Miliar. Sedangkan usaha menengah  juga pencabutan izin atau denda Rp5 Miliar,” pungkasnya. (Alpin.R)

Tags: KemitraanKomisi Pengawasan Persaingan UsahaKPPUperusahaanUMKM

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi H. Naim Bangun Jalan Puluhan Tahun Tak Tersentuh, Warga Ucapkan Terima Kasih
Berita

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi H. Naim Bangun Jalan Puluhan Tahun Tak Tersentuh, Warga Ucapkan Terima Kasih

26/09/2026
Pemprov Jambi Siap Dukung Asistensi Potensi Komponen Pendukung Pertahanan Negara
Berita

Pemprov Jambi Siap Dukung Asistensi Potensi Komponen Pendukung Pertahanan Negara

24/09/2026
Jerambah Kayu Akses Utama 8 Desa di Kecamatan Seberang Kota Rusak Parah, Warga Minta Pemerintah Daerah Segera Turun Tangan
Berita

Jerambah Kayu Akses Utama 8 Desa di Kecamatan Seberang Kota Rusak Parah, Warga Minta Pemerintah Daerah Segera Turun Tangan

25/08/2026
Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Kebudayaan RI Beri Kuliah Umum di UNJA
Advertorial

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Kebudayaan RI Beri Kuliah Umum di UNJA

31/07/2026
Pemprov Jambi Percepat Persiapan Pembangunan Jalan Tol Jambi–Rengat Fase I, Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi dan Kepastian Pengadaan Lahan
Berita

Pemprov Jambi Percepat Persiapan Pembangunan Jalan Tol Jambi–Rengat Fase I, Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi dan Kepastian Pengadaan Lahan

24/07/2026
Kabel JTR Hilang, PLN ULP Telanaipura Bergerak Cepat Pulihkan Pasokan Listrik di Wilayah NESS
Berita

Kabel JTR Hilang, PLN ULP Telanaipura Bergerak Cepat Pulihkan Pasokan Listrik di Wilayah NESS

15/07/2026
Next Post
Stok minyak sawit Indonesia telah naik menjadi 6,2 juta ton setelah larangan ekspor. Akan digunakan untuk persediaan bio diesel. ANTARA FOTO

Menanti Realisasi Penggunaan Bahan Bakar Diesel B40

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Efek Samping Generos pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal ICRC dan Hukum Humaniter Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minions Army Siap Bersama Pejuang Rakyat Antar Romi-Sudirman Jadi Gubernur Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balumbo Biduk Tradisi Masyarakat Sarolangun Tidak Diselenggarakan di Tahun 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koserbu Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pesan Kemas Alfarabi untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In