KATOE.ID- Melalui Rapat Komisi pada 29 November 2023, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah memutuskan Penyelidikan No. 08/DH/KPPU.Lid.I/IX/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Penerapan Google Play Billing System dilanjutkan ke tahap Pemberkasan.
Dalam kasus ini, KPPU menilai Google LLC diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Direktur Investigasi pada Deputi Penegakan Hukum KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, tahap Pemberkasan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan KPPU guna menyusun laporan dugaan pelanggaran untuk menilai layak tidaknya hasil penyelidikan, sebelum dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
” KPPU telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan inisiatif atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google LLC dan anak usahanya di Indonesia sejak 14 September 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia,” sebut Gopprera.
Dalam proses penyelidikan kata Gopprera, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonannperubahan perilaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Permohonan perubahan perilaku di tahapnpenyelidikan itu dimungkinkan, berdasarkan Pasal 81 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.
” Untuk itu, KPPU melakukan rangkaian analisa terhadap surat permohonan perubahan perilaku oleh Google LLC, khususnya atas keterkaitan poin-poin usulan perubahan perilaku dengan potensi penyalahgunaan posisi dominan dan persaingan usaha tidak sehat di masanmendatang,” jelasnya.
Pada tanggal 30 Oktober 2023 KPPU telah mengirimkan surat persetujuan perubahan perilaku dengan penambahan atau perbaikan syarat yang ditulis dalam Pernyataan Perubahan Perilaku.
Surat tersebut berisi poin-poin komitmen yang harus dilakukan oleh Google LLC dalam jangka waktu yangntelah ditentukan, yakni tanggal 24 November 2023.
Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen berupa surat pernyataan Google LLC untuk tidak akan melakukan perilaku anti
persaingan dan penyalahgunaan posisi dominan, serta surat pernyataan perubahan perilaku yang telah ditandatangani pimpinan Google LLC.
” Berdasarkan hal tersebut KPPU menyimpulkan bahwa Terlapor tidak menjalankan perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap Pemberkasan,” pungkasnya.*