• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Monday, November 17, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

KPU Usul Anggaran Pemilu 2024 Sebesar Rp76,6 Triliun, Ada Rp14,4 Triliun Jika Putaran Kedua Terjadi

Alpin by Alpin
30/05/2022
in Berita
0
Ilustrasi (dok.okezone.com)

Ilustrasi (dok.okezone.com)

0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan seluruh jumlah anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun. Di dalam jumlah tersebut, sudah termasuk diantaranya untuk kebutuhan anggaran apabila terjadi putaran kedua pada kontestasi Pilpres 2024.

Diketahui, dalam data yang dipaparkan KPU, total sebesar Rp. 14.479.375.952.000 atau 14,4 triliun rupiah dianggarkan untuk kebutuhan Pilpres putaran kedua. Angka tersebut dibutuhkan untuk honor KPPS selama 1 bulan, logistik, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara.

READ ALSO

Polisi Gerebek Gudang Penimbun 42 Ton BBM Subsidi di Babel: dari Modus Truk Modifikasi hingga Pasukan dari Luar Bangka

Di Balik Insiden Longsor Cilacap, Ada Rangkaian Hujan yang Disebut Bikin Lereng Rentan terhadap Pergerakan

“KPU mengantisipasi itu, tapi katakanlah tidak terjadi putaran kedua maka angka Rp14,4 T ini tidak dibelanjakan,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam jumpa persnya di media center KPU, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Hasyim membeberkan alasan kenapa KPU tetap menganggarkan untuk Pilpres putaran kedua. Sebagai penyelenggara, KPU tidak bisa memprediksi hasil pemilu.

“Sehingga sangat mungkin pilpres berlangsung dua putaran,” ujarnya

Dia menjelaskan, elektoral formula dalam konstitusi di Indonesia telah ditentukan bahwa untuk bisa dinyatakan sebagai terpilih, pasangan calon harus mempunyai suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional. Selain itu, kemenangan juga harus bisa dicapai lebih dari separuh jumlah provinsi di indonesia, srta di masing-masing provonsi menangnya minimal 20 persen.

“Sehingga tidak tercapai harus dilakukan pilpres putaran kedua,” pungkasnya.

Sumber: okezone.com

Tags: Anggaran PemiluKPUPemilu 2024politik

Related Posts

Polisi Gerebek Gudang Penimbun 42 Ton BBM Subsidi di Babel: dari Modus Truk Modifikasi hingga Pasukan dari Luar Bangka
Berita

Polisi Gerebek Gudang Penimbun 42 Ton BBM Subsidi di Babel: dari Modus Truk Modifikasi hingga Pasukan dari Luar Bangka

16/11/2025
Di Balik Insiden Longsor Cilacap, Ada Rangkaian Hujan yang Disebut Bikin Lereng Rentan terhadap Pergerakan
Berita

Di Balik Insiden Longsor Cilacap, Ada Rangkaian Hujan yang Disebut Bikin Lereng Rentan terhadap Pergerakan

16/11/2025
Buka Festival Olahraga Tradisional, Gubernur Al Haris: KORMI Mengedukasi Tentang Manfaat Olahraga untuk Kesehatan dan Kebahagiaan Masyarakat
Advertorial

Buka Festival Olahraga Tradisional, Gubernur Al Haris: KORMI Mengedukasi Tentang Manfaat Olahraga untuk Kesehatan dan Kebahagiaan Masyarakat

16/11/2025
Kehadiran Hesti Haris di Peringatan HATERI ke-40, Dukungan Kuat Pengembangan Senam Tera di Jambi
Berita

Kehadiran Hesti Haris di Peringatan HATERI ke-40, Dukungan Kuat Pengembangan Senam Tera di Jambi

16/11/2025
Gubernur Al Haris Buka MTQ Ke-54, Perkuat Ukhuwah Islamiyah, serta Membumikan Al‑Qur’an sebagai Pedoman Hidup
Berita

Gubernur Al Haris Buka MTQ Ke-54, Perkuat Ukhuwah Islamiyah, serta Membumikan Al‑Qur’an sebagai Pedoman Hidup

16/11/2025
Wagub Jambi Abdullah Sani Hadiri Haflah Khotmil Wal Qutub Ke-2 di Pondok Pesantren Tarbiyatul Ummah
Advertorial

Wagub Jambi Abdullah Sani Hadiri Haflah Khotmil Wal Qutub Ke-2 di Pondok Pesantren Tarbiyatul Ummah

02/11/2025
Next Post
Ratusan penyandang disabilitas berunjuk rasa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022). Mereka menuntut keadilan seorang pegawai Kemenkeu yang dipecat saat sedang sakit mengidap disabilitas mental. [Suara.com/Stephanus]

Menkeu Pecat Pegawai yang Sedang Sakit, Ratusan Penyandang Disabilitas Unjuk Rasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In