KATOE.ID – Perhatikan terhadap Sungai Batanghari kembali di digaungkan Gubernur Jambi, Al Haris pada Rabub(08/03/2022) lalu dalam pencanangan program ‘Sungai Batanghari Bersih ‘.
Sebab, Sungai terpanjang di Sumatera yang terbentang sepanjang 870 km dengan lebar 300-500 meter dan kedalaman 6-7 meter ini memiliki kualitas air yang sudah memprihatinkan. Bahkan, secara kasat mata, air sungai Batanghari tampak keruh pekat dan tak lagi bersih seperti cerita-cerita orang-orang terdahulu yang aktivitas kesehariannya tergantung pada air sungai serta meyakini sungai Batanghari sebagai peradaban di Provinsi Jambi.
Keruhnya air sungai Batanghari ini, menurut catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, dimulai sejak pertambangan emas tanpa izin (PETI) marak di kawasan-kawasan hulu sungai Batanghari. DLH Provinsi Jambi telah menguji baku mutu air sungai Batanghari dengan fokus beberapa hal.
Pertama, menguji parameter TotakbSuspended Solid (TSS) untuk mengetahui tingkat kekeruhan air.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas LH Provinsi Jambi Asnely R Daulai menyebutkan, sungai Batanghari mengelami kekeruhan yang disebabkan antara lain oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin di bagian hulu, erosi dan longsor.
Kedua menguji parameter Faecal coli atau Koliform fekal, yakni bakteri yang terdapat dalam feses atau kotoran manusia dan hewan. Ia mengatakan tingginya parameter Faecal coli di sungai Batanghari disebabkan oleh banyaknya aktivitas buang air besar (BAB) penduduk dan hewan.
Parameter lain yang menjadi concern tim penguji Dinas LH adalah BOD (biological oxygen demand) dan COD (chemical oxygen demand) yang merupakan parameter pencemaran dalam limbah. Sumbernya bisa limbah pabrik atau limbah rumah tangga.
Asnely mengungkapkan, selama tahun 2021 tim DLH sudah Dua kali melakukan pengujian pada 12 titik, yakni di setiap batas antar kabupaten dan kota.
“Pengambilan sampel air sungai dilakukan pada musim kering dan musim hujan,” kata Asnely, yang dilansir dari metrojambi.com, Selasa (15/03/2022).
Hasil dari uji tersebut sangat mengkhawatirkan, sebab hasil parameter baku mutu air sungai Batanghari di angka 47,5 poin, masuk kategori II. “Itulah indeks kualitas air kita, yang dikirim ke Kementrian LHK. Masuk kategori buruk,” kata Asnely.
Kategori II tersebut merupakan kualitas buruk atau air tidak bisa di konsumsi. Seperti penjelasan pemerintah yang tertuang dalam PP No 22 tahun 2021 tentang Pernyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, air yang dapat dikonsumsi langsung hanya yang masuk kategori I.
Parameter air Sungai Batanghari yang masuk kategori II hanya layak untuk kebutuhan pertanian dan perikanan. Air ini tidak bisa di minum langsung tanpa pengolahan lebih dahulu seperti treatment yang dilakukan oleh PDAM.
Asnely mengatakan, tidak semua kabupaten melakukan uji kualitas air sungai Batanghari dengan alasan keterbatasan anggaran. Kabupaten tersebut di antaranya iyalah Kerinci, Muarojambi, dan Tebo.
Terkait dampak PETI yang membuat air keruh, merkuri yang di gunakan juga menjadi perhatian DLH dalam pengujian. “Parameter yang diuji memang banyak, termasuk merkuri terlarut. Tetapi merkuri bukan sumber pencemar utama,” katanya.
Untuk merealisasikan program ini, gubernur Jambi telah mengajak seluruh bupati dan wali kota untuk melakukan aksi Sungai Batanghari Bersih.
Kapolda Jambi Irjen Pol Albetus Rachmad Wibowo pun demikian. Dalam merealisasikan program tersebut, Kapolda mengharapkan dorongan pemerintah daerah untuk tegas menangani pertambangan ilegal. “Saya meminta kepada pemda mau diapakan PETI ini? Dibiarkan, diberantas, diizinkan atau diatur agar air sungai Batanghari bersih kembali?” tegasnya.
Sementara itu, Wakill Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza menilai gerakan mengembalikan kebersihan dan melestarikan Sungai Batanghari merupakan tanggungjawab bersama.
“Perlu langkah-langkah tepat dan segera dilakukan oleh pemerintah untuk menindaklanjuti gerakan ‘Sungai Batanghari Bersih’ ini,” ujarnya.
Ia mengajukan 5 langkah yang perlu diambil pemerintah, yakni:
Pertama, melibatkan semua pihak dan stakeholder dalam penanganan sungai Batanghari agar tetap lestari.
Kedua, edukasi pengelolaan limbah, baik limbah rumah tangga, limbah pabrik maupun limbah akibat aktivitas pertambangan emas ilegal.
Ketiga, penindakan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku pelanggaran.
Keempat, pengecekan rutin dan berkala kadar limbah untuk menjaga keamanan masyarakat pengguna.
Kelima, rehabilitasi sungai Batanghari dengan memindahkan industri di sepanjang aliran sungai agar tidak membuang limbah secara langsung.
Jika kelima langkah tersebut dilaksanakan dengan baik, menurutnya akan ada hasil yang lebih baik.
Program sungai Batanghari Bersih, menurut penilaiannya sangat baik dan tepat. “Akan tetapi jangan pencanangan saja. Harus ada tahap implementasi di lapangan. Bukan cuma seremonial, tapi tindakan nyata di lapangan,” pungkasnya. (**/Alpin.R)