KATOE.ID — DPRD Provinsi Jambi mendorong adanya peningkatan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui celah penganggaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari Persatuan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi yang menginginkan adanya penyesuaian gaji agar lebih layak.
“PPPK paruh waktu itu menginginkan ada penyesuaian. Target kita seperti gaji PNS, sekitar Rp3,5 juta,” kata Ivan Wirata saat menyambut kedatangan perwakilan PPPK paruh waktu di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (9/10/2025).
Politisi Partai Golkar itu mengakui, kondisi APBD Provinsi Jambi tahun 2026 diperkirakan hanya mencapai Rp3,7 triliun, atau turun sekitar Rp1,5 triliun dari tahun sebelumnya. Meski begitu, pihaknya berkomitmen mencari ruang fiskal tambahan untuk memperjuangkan kenaikan gaji pegawai paruh waktu.
“Dengan celah-celah penganggaran ke depan, bisa saja ada potensi pendapatan dari sektor lain. Ini bisa menambah fiskal APBD, dan kita akan terus mendorong peningkatan gaji mereka,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Persatuan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi, Khairul, meminta agar DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi dapat memberikan penyesuaian gaji sesuai kemampuan keuangan daerah.
Saat ini, PPPK paruh waktu bidang teknis menerima gaji sekitar Rp1,5 juta, sedangkan tenaga guru hanya memperoleh sekitar Rp1 juta per bulan. Nilai tersebut dinilai masih terlalu kecil dibandingkan beban kerja dan tanggung jawab mereka.
Selain kenaikan gaji, pihaknya juga berharap pemerintah daerah dapat memprioritaskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu di masa mendatang.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman, menjelaskan bahwa penyesuaian gaji PPPK masih mengikuti regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.
“Dalam peraturan Menpan disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu harus disesuaikan dengan bagian yang diterima saat honor,” ujar Sulaiman.
DPRD Jambi berencana menindaklanjuti aspirasi tersebut dalam pembahasan APBD 2026, sambil menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengupahan PPPK paruh waktu. **