• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Saturday, October 3, 2026
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ragam

Mengenal PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Status, Hak, dan Gaji

Alpin by Alpin
10/01/2026
in Ragam
0
Mengenal PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Status, Hak, dan Gaji
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan
Dibaca: 244

KATOE.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PPPK memiliki hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pelaksanaan tugas, meskipun tidak berstatus pegawai tetap dan tidak memperoleh hak pensiun.

Dalam skema kepegawaiannya, PPPK terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.

READ ALSO

LAM Kota Jambi Gandeng Seiyo Sekato Organizer, Perkuat Pakem Prosesi Pernikahan Adat Melayu Lewat Bimtek

LAM Kecamatan Pelayangan Juara Umum Lomba Seloko Adat Tingkat Kota Jambi 2026

Pengertian PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan skema ASN yang diterapkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pegawai dengan beban kerja tertentu. Skema ini juga menjadi solusi penataan tenaga non-ASN atau honorer, khususnya setelah kebijakan penghapusan tenaga honorer diberlakukan.

PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai ASN, namun memiliki jam kerja dan hak yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta kemampuan anggaran.

Ciri-ciri PPPK Paruh Waktu:

  • Jam kerja terbatas dan tidak penuh
  • Waktu kerja ditentukan sesuai kebutuhan instansi
  • Berstatus ASN (PPPK), bukan honorer
  • Diangkat melalui mekanisme seleksi atau penetapan pemerintah
  • Terikat perjanjian kerja
  • Bersifat sementara dan dapat dievaluasi
  • Menerima gaji sesuai jam kerja atau beban tugas
  • Besaran gaji umumnya lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu
  • Tidak seluruh tunjangan ASN diberikan
  • Bergantung pada kebijakan instansi dan kemampuan anggaran

Terkait penghasilan, gaji pekerja paruh waktu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022, dengan kisaran Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Hingga saat ini, belum terdapat regulasi khusus yang mengatur gaji PPPK paruh waktu secara rinci, sehingga penetapannya disesuaikan dengan standar pengupahan dan kebijakan yang berlaku.

Pengertian PPPK Penuh Waktu

PPPK Penuh Waktu merupakan ASN yang bekerja secara penuh berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. PPPK ini diangkat untuk mengisi jabatan yang bersifat berkelanjutan sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

PPPK penuh waktu memiliki kedudukan setara dengan PNS dalam pelaksanaan tugas, meskipun secara status kepegawaian tetap berbeda.

Ciri-ciri PPPK Penuh Waktu:

  • Jam kerja penuh sekitar 37,5 jam per minggu
  • Bekerja setiap hari kerja sesuai ketentuan ASN
  • Berstatus resmi sebagai ASN (PPPK)
  • Bukan PNS, namun setara dalam pelaksanaan tugas
  • Mendapat gaji sesuai golongan PPPK
  • Berhak atas tunjangan sesuai ketentuan (keluarga, jabatan, kinerja, dan lainnya)
  • Memiliki hak cuti (tahunan, sakit, dan sebagainya)
  • Perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Mendapat pengembangan kompetensi
  • Perjanjian kerja minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kinerja serta kebutuhan instansi

Besaran gaji PPPK Penuh Waktu disesuaikan dengan golongan, bidang tugas, serta tanggung jawab jabatan. Secara umum:

  • Gaji terendah berkisar Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan
  • Gaji tertinggi berkisar Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan

Jadi, dengan adanya skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu, pemerintah berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan organisasi. Skema ini juga diharapkan menjadi solusi dalam penataan tenaga non-ASN, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. **

Tags: PPPKPPPK Paruh Waktu

Related Posts

LAM Kota Jambi Gandeng Seiyo Sekato Organizer, Perkuat Pakem Prosesi Pernikahan Adat Melayu Lewat Bimtek
Ragam

LAM Kota Jambi Gandeng Seiyo Sekato Organizer, Perkuat Pakem Prosesi Pernikahan Adat Melayu Lewat Bimtek

26/07/2026
LAM Kecamatan Pelayangan Juara Umum Lomba Seloko Adat Tingkat Kota Jambi 2026
Daerah

LAM Kecamatan Pelayangan Juara Umum Lomba Seloko Adat Tingkat Kota Jambi 2026

10/07/2026
SKK Migas-Jadestone Energy (Lemang) Pte. Ltd Berpartisipasi dalam Kegiatan Santunan Anak Yatim Peringatan 10 Muharram 1448 H Bersama Pemerintah Provinsi Jambi
Berita

SKK Migas-Jadestone Energy (Lemang) Pte. Ltd Berpartisipasi dalam Kegiatan Santunan Anak Yatim Peringatan 10 Muharram 1448 H Bersama Pemerintah Provinsi Jambi

25/06/2026
Tahun Ketiga LAM Kota Jambi Juara 1 Lomba Penilaian Apresiasi LAM Tingkat Provinsi Jambi 2026
Ragam

Tahun Ketiga LAM Kota Jambi Juara 1 Lomba Penilaian Apresiasi LAM Tingkat Provinsi Jambi 2026

16/06/2026
Negara-Negara di Asia yang Memiliki Sistem Tulisan Sendiri
Ragam

Negara-Negara di Asia yang Memiliki Sistem Tulisan Sendiri

11/01/2026
Temu Perajin Dekranasda Provinsi Jambi 2025: Hesti Haris Dorong Inovasi dan Sinergi Pelaku Ekonomi Kreatif
Berita

Temu Perajin Dekranasda Provinsi Jambi 2025: Hesti Haris Dorong Inovasi dan Sinergi Pelaku Ekonomi Kreatif

16/10/2025
Next Post
Pemprov Jambi Dorong PERBASI Perkuat Pembinaan Atlet Lewat Musda 2026

Pemprov Jambi Dorong PERBASI Perkuat Pembinaan Atlet Lewat Musda 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Efek Samping Generos pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal ICRC dan Hukum Humaniter Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minions Army Siap Bersama Pejuang Rakyat Antar Romi-Sudirman Jadi Gubernur Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balumbo Biduk Tradisi Masyarakat Sarolangun Tidak Diselenggarakan di Tahun 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koserbu Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pesan Kemas Alfarabi untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In