KATOE.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PPPK memiliki hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pelaksanaan tugas, meskipun tidak berstatus pegawai tetap dan tidak memperoleh hak pensiun.
Dalam skema kepegawaiannya, PPPK terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Pengertian PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu merupakan skema ASN yang diterapkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pegawai dengan beban kerja tertentu. Skema ini juga menjadi solusi penataan tenaga non-ASN atau honorer, khususnya setelah kebijakan penghapusan tenaga honorer diberlakukan.
PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai ASN, namun memiliki jam kerja dan hak yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta kemampuan anggaran.
Ciri-ciri PPPK Paruh Waktu:
- Jam kerja terbatas dan tidak penuh
- Waktu kerja ditentukan sesuai kebutuhan instansi
- Berstatus ASN (PPPK), bukan honorer
- Diangkat melalui mekanisme seleksi atau penetapan pemerintah
- Terikat perjanjian kerja
- Bersifat sementara dan dapat dievaluasi
- Menerima gaji sesuai jam kerja atau beban tugas
- Besaran gaji umumnya lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu
- Tidak seluruh tunjangan ASN diberikan
- Bergantung pada kebijakan instansi dan kemampuan anggaran
Terkait penghasilan, gaji pekerja paruh waktu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022, dengan kisaran Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Hingga saat ini, belum terdapat regulasi khusus yang mengatur gaji PPPK paruh waktu secara rinci, sehingga penetapannya disesuaikan dengan standar pengupahan dan kebijakan yang berlaku.
Pengertian PPPK Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu merupakan ASN yang bekerja secara penuh berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. PPPK ini diangkat untuk mengisi jabatan yang bersifat berkelanjutan sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
PPPK penuh waktu memiliki kedudukan setara dengan PNS dalam pelaksanaan tugas, meskipun secara status kepegawaian tetap berbeda.
Ciri-ciri PPPK Penuh Waktu:
- Jam kerja penuh sekitar 37,5 jam per minggu
- Bekerja setiap hari kerja sesuai ketentuan ASN
- Berstatus resmi sebagai ASN (PPPK)
- Bukan PNS, namun setara dalam pelaksanaan tugas
- Mendapat gaji sesuai golongan PPPK
- Berhak atas tunjangan sesuai ketentuan (keluarga, jabatan, kinerja, dan lainnya)
- Memiliki hak cuti (tahunan, sakit, dan sebagainya)
- Perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Mendapat pengembangan kompetensi
- Perjanjian kerja minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kinerja serta kebutuhan instansi
Besaran gaji PPPK Penuh Waktu disesuaikan dengan golongan, bidang tugas, serta tanggung jawab jabatan. Secara umum:
- Gaji terendah berkisar Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan
- Gaji tertinggi berkisar Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan
Jadi, dengan adanya skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu, pemerintah berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan organisasi. Skema ini juga diharapkan menjadi solusi dalam penataan tenaga non-ASN, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. **













