• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Tuesday, October 14, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Nilai Objek Gratifikasi yang Diterima KPK Selama Hari Raya Idul Fitri Capai Rp274.117.519

Alpin by Alpin
16/05/2022
in Berita
0
Sejumlah Objek Gratifikasi (foto: dok.KPK)

Sejumlah Objek Gratifikasi (foto: dok.KPK)

0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519 sampai dengan akhir pekan ini.

Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

READ ALSO

Gubernur Al Haris Ajak Kepala Daerah Tetap Semangat Bangun Daerah di Tengah Tantangan TKD

Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi Nasional

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegehan Ipi Maryati Kuding mengatakan sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

” Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor,” sebutnya.

“KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” lanjutnya.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

“Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” katanya.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (**/Alpin.R)

Tags: Hari Raya Idul FitriHukumIdul FitriKPKObjek Gratifikasi

Related Posts

Gubernur Al Haris Ajak Kepala Daerah Tetap Semangat Bangun Daerah di Tengah Tantangan TKD
Advertorial

Gubernur Al Haris Ajak Kepala Daerah Tetap Semangat Bangun Daerah di Tengah Tantangan TKD

12/10/2025
Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi Nasional
Advertorial

Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi Nasional

10/10/2025
Hesti Haris Inisiasi “Jum’at Berkah Rp3.000” PKK Jambi, Wujud Kepedulian Sosial bagi Pekerja Harian
Advertorial

Hesti Haris Inisiasi “Jum’at Berkah Rp3.000” PKK Jambi, Wujud Kepedulian Sosial bagi Pekerja Harian

10/10/2025
Legislator Jambi Usulkan Penyesuaian Gaji PPPK Paruh Waktu Setara PNS
Berita

Legislator Jambi Usulkan Penyesuaian Gaji PPPK Paruh Waktu Setara PNS

10/10/2025
Komisi II DPRD Kota Jambi Soroti Kebijakan Cabut Izin SPBU oleh Pemkot
Daerah

Komisi II DPRD Kota Jambi Soroti Kebijakan Cabut Izin SPBU oleh Pemkot

10/10/2025
Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak E-Commerce Ditunda, Fokus Pulihkan Daya Beli Masyarakat
Ekbis

Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak E-Commerce Ditunda, Fokus Pulihkan Daya Beli Masyarakat

10/10/2025
Next Post

Masnah Lantik Pemangku Adat dan Ketua PKK Desa di Kecamatan Sungaigelam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In