KATOE.ID – Penagkapan Adi Syafriandi (32) yang diduga mucikari Portitusi Online di hotel Victory pada Rabu (08/06/22), Tim Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi akan memanggil pihak hotel.
“Pihak hotel pasti akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Jumat (10/06/22).
Pemanggilan tersebut guna mengungkapkan kasus tersebut dan untuk mendapatkan keterangan bagaimana status korban saat melakukan pemesanan kamar hotel menggunakan nama siapa. “Dalam waktu dekat akan kita lakukan pemeriksaan,” tutupnya.
Sebelummya, Kasubdit PPA Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan bahwa penangkapan pelaku hasil dari adanya laporan dari masyarakat. “Dari laporan masyarakat ini kemudian anggota kita melakukan pengecekan ke TKP, saat kita lakukan pengecekan di Handphone beberapa orang yang disana, diketahui bahwa ada akun yang menawarkan perempuan melakui media sosial,” kata AKBP Kristian, Kamis (09/06/22).
Sebenarnya, petugas sempat membawa tiga orang ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka mucikari perdagangan orang. “Setelah hasil gelar perkara, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” jelasnya.
Penyidik juga menegaskan bahwa pelaku akan disangkakan dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Benar, kita temukan indikasinya adalah UU TPPO, maka akan kita kembangkan lagi kasus ini,” tutupnya. (**/dra)
Editor: Alpin.R