KATOE.ID | JAMBI – Seorang perempuan bernama Yulianti (38) laporan salah satu ASN anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial HT ke Polresta Jambi.
Yulianti yang merupakan warga Kelurahan Sungaiputri, Kecamatan Danau Sipin ini melaporkan Seorang ASN Satpol PP Kota Jambi ini dalam kasus penipuan bisnis jual beli beras dan minyak goreng yang akan didistribusikan ke beberapa Rumah Makan.
Seorang ASN Satpol PP Kota Jambi ini dilaporkan Yulianti ke Polresta Jambi pada Sabtu 2 Desember 2023 lalu.
Menurut keterangan Yuli saat dihadapan Polisi, kasus ini bermula saat salah satu pemilik Rumah Makan di Kota Jambi menawarkan untuk memasok beras ke rumah makannya.
Tanpa sengaja, salah satu teman Yuli yang di Satpol PP Kota Jambi menawarkan beras.
Namun saat itu, perempuan yang berprofesi sebagai marketing perumahan ini mengaku bahwa dirinya butuh sekitar 6 ton per bulan.
Temannya itu lalu menginformasikan bahwa HT bisa memenuhi target beras yang dibutuhkan Yuli.
Yuli dan HT pun berkomunikasi dan bertemu di Rumah HT tersebut.
Setelah sepakat, Yuli lalu mentransfer uang sebesar Rp5 juta kepada HT pada 10 November 2023 untuk DP pembelian beras sebanyak 2 ton dengan perjanjian keesokan harinya beras tersebut akan dikirim ke lokasi tujuan.
Namun, setelah ditunggu keesokan harinya, ternyata beras tak datang.
Ketika dikonfirmasi Yuli, HT mengaku ada kendala dan berjanji akan mengirimkan beras keesokan harinya.
Setelah beberapa Minggu, beras tersebut tidak kunjung di kirim oleh salah satu ASN Satpol PP Kota Jambi.
Yuli pun mencoba untuk menemui secara baik-baik di rumah atau di tempat kerjanya.
Selain itu, Yuli juga menghubungi via pesan Whatsapp, akan tetapi tidak diindahkan dan tidak pernah bisa ditemui.
Yuli yang tidak senang, kemudian melaporkan masalah ini ke polisi untuk diproses secara hukum.
Kata Pihak Polresta Jambi
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, saat ini Yuli korban dugaan penipuan dalam bisnis pembelian beras sedang diperiksa.
“Nanti untuk korban kita berikan SP2HP untuk kronologisnya seperti apa,” sebutnya.
Kata Kepala Satpol PP
Terpisah, Kasat Pol PP Kota Jambi Feriadi membenarkan adanya anggota ASN Kota Jambi yang diduga melakukan penipuan tersebut.
“Iya, benar ASN Pol PP, pindahan dari Dinas PPKB awal tahun 2023,” sebutnya pada 5 Desember 2023 dilansir dari jambilink.com.
Terkait sanksi terhadap nggotanya, Kepala Satpol PP Kota Jambi menyebutkan bahwa penipuan merupakan tindak pidana dan akan diproses oleh pihak kepolisian.
“Untuk pelanggaran UU ASN akan diproses secara internal di Satpol PP dan Inspektorat,” pungkasnya. ***