KATOE.ID | TANJABBAR – Kasus perceraian di Kabupaten Tanjungjabung Barat (kualatungkal) sejak Januari – Desember 2022 mencapai 409 kasus gugatan yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal hal ini memunculkan para janda pirang yang mencapai ratusan bertebaran.
Sebanyak 409 merupakan cerai gugat atau perselisihan 121cerai talak,” kata panitra PA kualatungkal, ilyas, Rabu (24/5).
Kata dia, jika melihat datanya, justru banyak permpuan yang di gugat cerai suaminya maupun sebaliknya di Kota tanjabbarat.
“Ditahun 2022 cerai talak 121 dan di 2023 sampai mei 32 perkara cerai
Dari 409 65 di cabut penggugat dan sisanya di gugurkan dan ditolak pengadilan.ucapnya
Ilyas mengatakan banyaknya angka gugatan cerai di sebabkan karena adanya ketidak cocokan atau ketidak harmonisan lagi di rumah tangga penggugat. Dimana 60 persen di antaranya didasarkan oleh faktor ekonomi.
“Masalah ekonomi ini banyak sekali menyumbang gugatan cerai di tanjabbar,” katanya.
Selain itu, perselingkuhan dan pengunaan obat-obatan terlarang, judi, poligami, zina, pertengkaran terus menerus, ekonomi, paksa kawin, dan dipenjara. menjadi latar belakang gugatan.
Sementara itu dari segi pekerjaan, pekerja non ASN mendominasi kasus perceraian di di Tanjung Jabung Barat.(*)