KATOE.ID – Kasus perdagangan orang atau Trafficking dengan motif memperkerjakan anak di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial dari Jambi ke Jakarta terus bergulir diranah hukum.
Kasus ini sebelumnya terungkap ketika pihak kepolisian dari Polresta Jambi menerima 4 laporan dari masyarakat atas kehilangan anak perempuannya. Salah satu laporannya adalah hilangnya korban berinisial AN (13) pada Sabtu (12/12/21) lalu. Hasil dari pengembangan kasus tersebut, ternyata terjadi kasus yang luar biasa.
Ada sebanyak 30 anak perempuan di bawah umur yaitu 13-15 tahun yang menjadi korban protitusi lintas pulau (Jambi-Jakarta).
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang yang sudah menajdi terdakwa saat ini sebagai para pelakunya, yakni Sudin (52) warga Jakarta yang merupakan pengusaha hiburan malam yang dinyatakan pihak Polresta Jambi sebagai pelaku utamanya.
Selanjutnya adalah inisial RZ (36) warga kota Jambi dan inisial PIS (19) warga kota Jambi. Namun yang sangat disayangkan adalah terdakwa inisial ARS (15) yang merupakan anak di bawah umur juga. Bahkan, dirinya merupakan anak dari RZ. Ketiga para pelaku ini berperan sebagai mercukari.
Korban Alamai Trauma
Kasus yang sangat berdampak terhadap psikologi anak yang mengakibatkan trauma bagi korban, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Jambi, Merry Marwati menegaskan akan mendampingi korban dan pelaku anak sampai kasus ini tuntas. “Kami dari LPA akan mendampingi ini sampai tuntas,” ujar Merry, Kamis (30/12/21).
Dikatakan Merri, di persidangan korban (saksi) memang terlihat lebih tenang. Namun ada kemungkinan korban mengalami trauma dengan adanya kejadian ini. “Dia (korban) sempat menangis juga dengan kejadian ini. Mungkin trauma juga. Karena memang kejadian ini tidak diketahui orang tuanya. Jadi mereka berbohong (kepada orang tua). Itu melalui ibunya si ARS tadi,” kata Merri dikutip dari jambikita.id.
KPAI dan Dirjen Kemendikbudristek RI Turun ke Jambi
Sebagai kasus yang besar dan tersistematis yang terjadi di Jambi, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dirjend Kemendikbudristek RI turun langsung ke Jambi pada Kamis (10/03/22). Kedatangannya ini guna memastikan proses hukum yang bergulir dan kondisi psikis para korban.
Tak hanya itu, kedatangan lembaga dari pusat dan di sambut oleh anggota DPRD Provinsi Jambi ini juga membicarakan proses rehabilitasi dan hak pendidikan korban.
Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan mereka membutuhkan pengawasan konferenhensif dari DPRD. “Anak-anak kita dari Jambi yang jadi korban. Kita merasa semua pihak harus turut serta mengawasi proses hukum pelaku,” kata Ai Maryati Solihah.
Ia menyampaikan kronologis kejadian yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Ada puluhan anak-anak perempuan di bawah umur dari Jambi di hadirkan oleh mucikari ke Jakarta dengan iming-iming uang dan barang kesukaannya. Tiba di Jakarta anak-anak itu dilakukan pelecehan seksual, setelah itu dipulangkan lagi ke Jambi. “Ini merupakan kejahatan perdagangan orang yang harus dilawan dan proses hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
“Sejauh ini ada 30 orang anak perempuan asal Jambi sudah menjadi korban mucikari tersebut. 16 sudah dilakukan rehabilitasi sosial. Sisanya harus segera dilakukan pendampingan dan rehabilitasi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Havis menegaskan, Komisi lV DPRD Provinsi Jambi akan mendorong Dinas tekait untuk turut mengawasi pendampingan hukum dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban tersebut. “Jangan sampai anak yang sudah jadi korban tidak mendapatkan pembinaan yang baik, sehingga bisa terganggu proses pendidikannya,” ujarnya.
Havis juga meminta keseriusan pemerintah daerah, pihak Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi Jambi turut serta melakukan pendampingan dan pengawalan proses hukum terhadap pelaku.
“Sehingga pada proses persidangan dan vonis pelaku juga harus di ekspos. Kerena kasus ini tidak main-main. Bisa berdampak sangsi sosial kepada korban hingga seumur hidup,” pungkasnya.
Sudin Ingin Tanggung Biaya Pendidikan Para Korban
Pelaku utama dalam perdagangan anak di Jambi ini, Sudin dikabarkan akan membantu biaya pendidikan para korban sebagai sebagai upaya menebus dosanya.
Menurut Sudin, memberikan bantuan itu memang harapannya agar para korban tetap bisa melanjutkan pendidikan.
“Membantu membiayai pendidikan korban itu harapan saya, dan ini sebagai bentuk rasa tanggungjawab saya terhadap korban. Perlu saya sampaikan juga perbuatan ini saya lakukan diluar sadar saya dan saya sangat menyesalkan perlakuan yang sudah dibuat dan perasaan dosa ini juga disampaikan di hadapan pengadilan, ” ungkap Sudin, Senin sore (11/04/22) yang dilansir dari rakyatjambi.com.
Lebih lanjut Sudin, juga menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh korban serta pihak keluarga yang merasa dirugikan. “Meski permintaan maaf serta menjalani hukuman saja tidak cukup tapi setidaknya saya sudah menyampaikan niat baik saya untuk bertaubat menjalani bisnis yang menyimpang tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua LPAI Kota Jambi, Merry Marwati. TM, menegaskan jika pihaknya terus memantau kasus yang sudah bergulir di pengadilan ini, begitu pula pendampingan terhadap korban sebagai upaya pemulihan dari trauma.
Terkait pernyataan Sudin, yang memberikan bantuan dengan harapan bisa membantu dalam pembiayaan pendidikan korban, Merry Marwati mengaku juga sudah mendengar informasi yang dimaksud.
“Mendengar informasi ini terus terang saya tergugah, berarti terdakwa punya etikat baik untuk menebus dosanya dengan membantu meringankan beban keluarga korban yang notabenenya mayoritas terlibat dari kasus perdagangan anak dibawah umur terbentur faktor ekonomi. Inikan bagus dilakukan mungkin cara ini beliau mau menebus dosanya walaupun dia sudah dihukum, ” tutur Merry.
Ia menegaskan agar niat baik terdakwa untuk membantu korban tidak hanya selama terdakwa menjalani hukuman kurungan penjara saja, namun sampai korban benar-benar mandiri memiliki penghasilan sendiri.
“Kasusnya akan terus kami pantau, kami juga berusaha keras agar para korban juga mendapat perhatian lebih dari para pelaku walaupun kejadiannya terjadi lantaran ada kesepakatan dari kedua belah pihak, karena ini juga menyangkut moral,” pungkasnya. (Alpin.R)