KATOE.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengambil langkah serius untuk mengakhiri polemik panjang terkait status Zona Merah Pertamina yang selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ribuan warga. Melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina, DPRD menargetkan penyelesaian persoalan tersebut dalam waktu enam bulan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menyampaikan bahwa Pansus resmi mulai bekerja sejak Senin (5/1/2026). Pembentukan Pansus ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun akibat belum adanya kejelasan status lahan tempat tinggal mereka, khususnya di tujuh kelurahan terdampak.
“Pansus ini bekerja berdasarkan data dan fakta. Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat agar tidak ada keputusan yang keliru dan merugikan warga,” ujar Faried saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Faried menjelaskan, tahapan awal kerja Pansus difokuskan pada penghimpunan data dan fakta lapangan secara menyeluruh. DPRD telah memanggil perwakilan warga dari tujuh kelurahan untuk mendengarkan langsung keluhan, kronologi kepemilikan lahan, serta kondisi faktual yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan data awal DPRD Kota Jambi, terdapat sekitar 5.506 bidang tanah yang terindikasi masuk dalam peta Zona Merah Pertamina. Namun demikian, Faried menegaskan bahwa angka tersebut belum bersifat final dan masih akan melalui proses validasi ulang guna memastikan tingkat akurasi dan kepastian hukumnya.
“Kami akan memastikan apakah seluruh bidang itu benar-benar berada di kawasan zona merah atau tidak. Jangan sampai warga yang secara hukum sah justru dirugikan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa kondisi kepemilikan lahan di kawasan tersebut sangat beragam. Sebagian warga telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara lainnya masih berstatus sporadik atau bukti kepemilikan awal. Perbedaan status kepemilikan ini menjadi salah satu aspek krusial yang akan dikaji secara mendalam oleh Pansus.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses pendalaman berlangsung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sementara melakukan penangguhan penerbitan sertifikat tanah baru di kawasan yang terindikasi masuk Zona Merah Pertamina. Langkah moratorium ini dinilai penting agar persoalan tidak semakin meluas dan memberi ruang bagi Pansus bekerja secara objektif.
Pansus Zona Merah Pertamina memiliki masa kerja selama enam bulan. Dalam periode tersebut, DPRD Kota Jambi menargetkan penyusunan narasi hukum, peta permasalahan, serta rekomendasi teknis dan kebijakan yang komprehensif. Faried menekankan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya di tingkat daerah, melainkan membutuhkan sinergi lintas lembaga hingga pemerintah pusat.
Sebagai bagian dari strategi penyelesaian, DPRD Kota Jambi akan membangun komunikasi politik dengan anggota DPR RI daerah pemilihan Jambi, khususnya yang berada di Komisi XII dan Komisi XI, serta melakukan koordinasi dengan kementerian terkait karena persoalan ini bersinggungan langsung dengan aset negara dan Pertamina.
“Koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan, sangat penting. Kita tidak bisa bekerja sendiri jika ingin menghadirkan solusi konkret dan berkeadilan bagi masyarakat,” jelas Faried.
Lebih lanjut, DPRD Kota Jambi membuka peluang agar rekomendasi strategis Pansus nantinya dapat dibawa hingga ke tingkat Presiden. Salah satu opsi kebijakan yang akan dikaji adalah kemungkinan pelepasan aset kekayaan negara atau penciutan kawasan, sepanjang tidak merugikan negara dan memberikan kepastian hukum bagi warga.
Selain memperjuangkan hak masyarakat, Pansus juga akan menyoroti keterlibatan pihak pengembang yang hingga kini masih menguasai sejumlah lahan di kawasan Zona Merah Pertamina. Faried menegaskan, seluruh proses penyelesaian akan dilakukan secara bertahap, terbuka, dan transparan.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil ATR/BPN, pihak pengembang, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Semua harus duduk bersama dan membuka data secara transparan,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap partisipasi publik, DPRD Kota Jambi juga akan melibatkan Forum Tolak Zona Merah yang telah terdaftar secara resmi di Kesbangpol sebagai mitra dialog dalam menyalurkan aspirasi masyarakat terdampak.
Faried menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini dilandasi oleh keberpihakan kepada kepentingan rakyat. Menurutnya, hak masyarakat atas kepastian hukum dan tempat tinggal yang layak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.
“DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Harapan kita satu, persoalan menahun ini bisa mendapatkan solusi final yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. **













