KATOE.ID – Usulan cuti melahirkan 6 bulan yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) belakangan ini menjadi buah bibir di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai ada hal lainnya yang dinilai lebih krusial untuk dituangkan dalam RUU itu, yakni dukungan terhadap ibu.
“Jadi bukan hanya soal cuti melahirkan 6 bulan, dukungan terhadap ibu juga harus dilakukan antara lain dengan memberikan ruang laktasi dan menciptakan lingkungan yang mendukung para ibu dengan dilibatkannya para ayah dalam proses pengasuhan dan tumbuh kembang anak,” kata Mufida kepada dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat (17/6/2022).
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak diketahui sudah disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah pembahasan di Badan Legislasi DPR RI. Meski demikian, dirinya memberikan sejumlah catatan, antara lain RUU KIA harus memberikan hak kepada Ibu untuk mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak.
“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan hal yang penting agar ibu dapat menjalankan kewajibannya terhadap Anak,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ia melanjutkan, jika pendidikan yang didapatkan oleh ibu tersebut, tidak diimbangi dengan hal tersebut, hak anak untuk mendapatkan pola asuh yang baik dan mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya tidak akan terealisasi secara optimal. “Karena dalam pendidikan dan pengasuhan anak, peran ibu dan ayah keduanya dibutuhkan demi tumbuh kembang psikologis Anak,” jelas Mufida.
Dengan demikian, menurutnya, ibu dan ayah keduanya harus secara bersama-sama belajar pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak sehingga keduanya memiliki bekal untuk mendidik dan mengasuh anak secara optimal. “Hak mendapatkan pola asuh yang baik dan berkelanjutan dalam kasih sayang dari kedua orangtua merupakan suatu hal yang urgen bagi anak,” ucapnya.
Mufida menjelaskan, jika anak tumbuh dalam kondisi tanpa figur dan kekurangan kasih sayang ibu (motherless) akan berdampak antara lain pada lemahnya anak dalam membentuk hubungan sosial di masa sekarang dan masa depan.
“Sedangkan jika anak tumbuh dalam kondisi tanpa figur dan kekurangan kasih sayang ayah (fatherless), anak akan mengalami ketimpangan dalam memahami peran orangtua yang utuh, cenderung memiliki kebutuhan afeksi yang lebih besar, karena ada bagian dalam dirinya yang terasa tidak lengkap,” imbuhnya.
Oleh karena itu, seyogyanya, kata legislator dapil DKI Jakarta I itu, kedua orang tua baik Ibu maupun ayah memiliki peran penting menjadi role model (teladan yang dapat memberikan contoh baik) kepada anaknya sehingga anak dapat tumbuh kembang secara optimal.
Diketahui, Fraksi PKS mengapresiasi atas diakomodasinya usulan bahwa “setiap anak berhak untuk mendapatkan perawatan, pengasuhan, dan pendidikan pola asuh yang baik dan berkelanjutan dalam kasih sayang kedua orangtua, keluarga, maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara optimal” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Lebih lanjut, Fraksi PKS juga mengapresiasi diakomodasinya usulan bahwa setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan laktasi. Adapun laktasi ini mencakup beberapa kegiatan seperti menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja yang dituangkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
“Jauh sebelum kami mengusulkan klausul tersebut dalam draft RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, kami sudah lebih dulu memberikan kesempatan dan menyediakan ruang laktasi kepada Ibu yang bekerja dan bertugas di fraksi kami, sebagai bukti keberpihakan kami kepada kepentingan Ibu dan Anak,” tandas Mufida. Dengan diakomodasinya usulan tersebut dalam RUU ini, dirinya berharap kelak semua institusi terutama institusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi bagi Ibu yang bekerja.
Sumber: dpr.go.id