KATOE.ID – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI menyatakan menerima Rancangan Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi usul inisiatif DPR RI untuk kemudian dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. F-PAN memandang kualitas hidup sebagai bagian determinan dari kesejahteraan. Peningkatan pendidikan dan derajat kesehatan dipercaya akan meningkatkan produktivitas individu yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.
Dalam pandangan F-PAN yang disampaikan secara tertulis oleh Anggota DPR RI Desy Ratnasari yang diterima Parlementaria pada Jumat (1/7/2022), F-PAN juga memandang anak akan tumbuh dengan baik, sehat, cerdas, kreatif, dan produktif dari ibu yang sehat dan kesejahteraannya baik dan terjamin. Kemudian anak yang sehat dan bertumbuh kembang dengan baik akan menjadi sumber daya manusia yang unggul sebagai generasi penerus bangsa. Untuk itu, Peran Ibu dan Anak sangat penting dalam peningkatan kualitas hidup pembangunan nasional.
Selain sebagai aturan yang bersifat khusus, RUU KIA diharapkan dapat menyempurnakan dan memperkuat substansi beberapa UU yang telah berlaku, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan beberapa peraturan perundang-undang lainnya. Oleh karena itu dalam pembahasan dan pembuatan substansi RUU KIA harus dilakukan sinkronisasi secara komprehensif terhadap undang-undang yang masih berlaku lainnya.
F-PAN berpandangan, bahwa Penambahan Hak Cuti bagi Ibu pekerja dalam substansi RUU KIA diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan, perkembangan dan kesehatan fisik serta psikologis Ibu dan Anak. Pemberian Hak Cuti bagi Ibu pekerja akan memberikan waktu bagi ibu untuk merawat dan mengasuh anaknya, memberikan ASI eksklusif yang dapat memberikan asupan gizi untuk meningkatkan daya tahan tubuh anak. Aspek positif lainnya adalah terbentuknya relasi psikologis yang kuat antara ibu dan anak didukung kehadiran ayah yang juga menyediakan waktu dalam merawat dan mengasuh anaknya sehingga terwujud kesejahteraan psikologis keluarga.
Selain itu, F-PAN berpendapat bahwa RUU KIA ini pada tahap pelaksanaannya membutuhkan dukungan alokasi anggaran, ketersediaan fasilitas, sarana dan prasarana yang memadai, seperti ruang laktasi, ruang keluarga untuk menitipkan anak selama ibu bekerja, dan lain-lain. Hal ini dapat terwujud atas dukungan dan komitmen para pemangku kebijakan yang dituangkan dalam substansi RUU ini sehingga implementasinya nanti dapat berjalan secara efektif dan optimal.
Sumber: dpr.go.id