• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Thursday, September 21, 2023
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Komunitas

Fraksi PAN DPR RI Terima RUU KIA: Diharapkan Meningkatkan Kesejahteraan Ibu dan Anak Indonesia

Alpin by Alpin
01/07/2022
in Komunitas
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI menyatakan menerima Rancangan Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi usul inisiatif DPR RI untuk kemudian dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. F-PAN memandang kualitas hidup sebagai bagian determinan dari kesejahteraan. Peningkatan pendidikan dan derajat kesehatan dipercaya akan meningkatkan produktivitas individu yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.

Dalam pandangan F-PAN yang disampaikan secara tertulis oleh Anggota DPR RI Desy Ratnasari yang diterima Parlementaria pada Jumat (1/7/2022), F-PAN juga memandang anak akan tumbuh dengan baik, sehat, cerdas, kreatif, dan produktif dari ibu yang sehat dan kesejahteraannya baik dan terjamin. Kemudian anak yang sehat dan bertumbuh kembang dengan baik akan menjadi sumber daya manusia yang unggul sebagai generasi penerus bangsa. Untuk itu, Peran Ibu dan Anak sangat penting dalam peningkatan kualitas hidup pembangunan nasional.

READ ALSO

Konfercab HMI ke-VIII Secara Resmi Di Buka Oleh Wakil Ketua MD KAHMI Tanjung Jabung Barat

Musprov Muaythai Indonesia Jambi Gagal Diselenggarakan, Ada Apa ?

Selain sebagai aturan yang bersifat khusus, RUU KIA diharapkan dapat menyempurnakan dan memperkuat substansi beberapa UU yang telah berlaku, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan beberapa peraturan perundang-undang lainnya. Oleh karena itu dalam pembahasan dan pembuatan substansi RUU KIA harus dilakukan sinkronisasi secara komprehensif terhadap undang-undang yang masih berlaku lainnya.

F-PAN berpandangan, bahwa Penambahan Hak Cuti bagi Ibu pekerja dalam substansi RUU KIA diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan, perkembangan dan kesehatan fisik serta psikologis Ibu dan Anak. Pemberian Hak Cuti bagi Ibu pekerja akan memberikan waktu bagi ibu untuk merawat dan mengasuh anaknya, memberikan ASI eksklusif yang dapat memberikan asupan gizi untuk meningkatkan daya tahan tubuh anak. Aspek positif lainnya adalah terbentuknya relasi psikologis yang kuat antara ibu dan anak didukung kehadiran ayah yang juga menyediakan waktu dalam merawat dan mengasuh anaknya sehingga terwujud kesejahteraan psikologis keluarga.

Selain itu, F-PAN berpendapat bahwa RUU KIA ini pada tahap pelaksanaannya membutuhkan dukungan alokasi anggaran, ketersediaan fasilitas, sarana dan prasarana yang memadai, seperti ruang laktasi, ruang keluarga untuk menitipkan anak selama ibu bekerja, dan lain-lain. Hal ini dapat terwujud atas dukungan dan komitmen para pemangku kebijakan yang dituangkan dalam substansi RUU ini sehingga implementasinya nanti dapat berjalan secara efektif dan optimal.

Sumber: dpr.go.id

Tags: anakDPR RIFraksiHukumibuPANperaturanpolitikRUURUU KIA

Related Posts

Konfercab HMI ke-VIII Secara Resmi Di Buka Oleh Wakil Ketua MD KAHMI Tanjung Jabung Barat
Berita

Konfercab HMI ke-VIII Secara Resmi Di Buka Oleh Wakil Ketua MD KAHMI Tanjung Jabung Barat

31/05/2023
Musprov Muaythai Indonesia Jambi Gagal Diselenggarakan, Ada Apa ?
Berita

Musprov Muaythai Indonesia Jambi Gagal Diselenggarakan, Ada Apa ?

10/01/2023
Komunitas

Penutupan Temu Teater Jambi 2022 Disuguhkan Pertunjukan Lesung Luci

25/11/2022
PMI Kabupaten Kota di Jambi Diharapkan Bentuk Bank Darah dan Data Pendonor
Berita

PMI Kabupaten Kota di Jambi Diharapkan Bentuk Bank Darah dan Data Pendonor

22/11/2022
PJS Apresiasi MoU Dewan Pers dengan Polri
Komunitas

PJS Apresiasi MoU Dewan Pers dengan Polri

11/11/2022
Berita

Pelantikan 1.000 Anggota PMR Madya dan Wira se Kota Jambi, M Nasir Rencanakan Kampu Darah Kedepannya

24/09/2022
Next Post

Utang Mulai Dibayar, Kini Pasokan Obat-obatan di RSUD Raden Mattaher Mulai Lancar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022

Koserbu Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

08/08/2022
Kendaraan ICRC di medan perang. (Foto: icrc.org)

Mengenal ICRC dan Hukum Humaniter Internasional

19/03/2022
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In