KATOE.ID – Sembilan Fraksi DPR RI menyerahkan salinan Pendapat atas Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) kepada Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Melalui salinan tersebut, seluruh Fraksi DPR RI menyatakan dukungan penuh untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, yang menjadi RUU Usul DPR RI.
Fraksi PDI-Perjuangan (F-PDIP) yang diwakili Anggota F-PDIP DPR RI Yohanis Fransiskus Lema menyampaikan UU Nomor 5 Tahun 1990 dinilai belum menampung sekaligus mengatur penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia. Sehingga, RUU KSDAHE harus menjadi komitmen semua pihak, baik negara, masyarakat dan korporasi untuk melakukan ‘pertobatan ekologis’ menuju ‘kesalehan ekologis.’
Kemudian, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) yang diwakili oleh Anggota F-Gerindra DPR RI Endro Hermono menegaskan kawasan konservasi hutan menjadi benteng terakhir Indonesia untuk menjaga stok karbon agar keanekaragaman hayati beserta ekosistem terlindungi. Sehingga, RUU KSDAHE berpotensi mempercepat tercapainya Forestry and Other Land Use (FoLU) Net Carbon Sink 2030.
Sedangkan, diwakili Anggota F-NasDem DPR RI Sulaeman L. Hamzah, Fraksi Partai Nasional Demokrat menekankan RUU KSDAHE harus memperkuat konservasi di Indonesia, bukan melemahkan. Maka, pencabutan UU Nomor 5 Tahun 1990 bukan pilihan karena UU tersebut masih dianggap relevan dan masih berpengaruh dalam melindungi Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Indonesia.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang diwakili oleh Anggota F-PKB DPR RI Muhtarom berpandangan bahwa UU Nomor 5 tahun 1990 yang berumur 32 tahun ini dianggap sudah tidak efektif melindungi sumber daya alam dan ekosistem di Indonesia. Untuk itu, revisi perubahan RUU KSDAHE dinilai penting guna mengatur sumber daya genetik lokal, karena UU KSDAHE saat ini hanya memuat pengaturan sumber daya genetik liar.
Selanjutnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang diwakili Anggota F-PKS DPR RI Johan Rosihan berpandangan penyelenggaraan KSDAHE yang diatur UU Nomor 5 Tahun 1990 belum menampung serta mengatur kebutuhan hukum secara menyeluruh mengenai penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. UU tersebut perlu diganti agar lebih relevan dengan kondisi yang kian dinamis.
Lebih lanjut, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) yang diwakili oleh Anggota F-PAN DPR RI Haerudin menilai RUU KSDAHE menjadi ikhtiar untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup secara nasional. Menurutnya, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE belum mampu mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan KSDAHE secara optimal. Sehingga, ke depannya, ia berharap RUU KSDAHE ini bisa membangun landasan sistem yang lebih terencana, sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan, yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tanpa menafikan KSDAHE yang saling berkaitan.
Terakhir, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) yang diwakili oleh Ema Umiyyatul Chusnah menyambut positif dengan mendukung substansi dalam perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990. Dirinya berharap RUU ini dapat menciptakan semangat pelestarian alam di dalam atau di luar wilayah konservasi secara tegas. Tidak hanya menciptakan semangat, akan tetapi juga memberi kepastian perlindungan satwa liar, penindakan tegas kepada perusak hutan dan perdagangan satwa liar yang memuat dengan jelas kehadiran negara dalam konservasi serta pelibatan partisipatif masyarakat adat.
Sumber: dpr.go.id