• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Saturday, May 24, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

9 Fraksi Dukung Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 KSDAHE jadi RUU Usulan DPR

Alpin by Alpin
08/07/2022
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan


KATOE.ID  – Sembilan Fraksi DPR RI menyerahkan salinan Pendapat atas Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) kepada Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). 

Melalui salinan tersebut, seluruh Fraksi DPR RI menyatakan dukungan penuh untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, yang menjadi RUU Usul DPR RI.

READ ALSO

Sambangi Kajari, Kalapas Palangka Raya Komitmen Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Layanan Kesehatan Holistik, Lapas Palangka Raya Perkuat Pembinaan Lewat Pemeriksaan Medis

Fraksi PDI-Perjuangan (F-PDIP) yang diwakili Anggota F-PDIP DPR RI Yohanis Fransiskus Lema menyampaikan UU Nomor 5 Tahun 1990 dinilai belum menampung sekaligus mengatur penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia. Sehingga, RUU KSDAHE harus menjadi komitmen semua pihak, baik negara, masyarakat dan korporasi untuk melakukan ‘pertobatan ekologis’ menuju ‘kesalehan ekologis.’

Kemudian, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) yang diwakili oleh Anggota F-Gerindra DPR RI Endro Hermono menegaskan kawasan konservasi hutan menjadi benteng terakhir Indonesia untuk menjaga stok karbon agar keanekaragaman hayati beserta ekosistem terlindungi.  Sehingga, RUU KSDAHE berpotensi mempercepat tercapainya Forestry and Other Land Use (FoLU) Net Carbon Sink 2030.  

Sedangkan, diwakili Anggota F-NasDem DPR RI Sulaeman L. Hamzah, Fraksi Partai Nasional Demokrat menekankan RUU KSDAHE harus memperkuat konservasi di Indonesia, bukan melemahkan. Maka, pencabutan UU Nomor 5 Tahun 1990 bukan pilihan karena UU tersebut masih dianggap relevan dan masih berpengaruh dalam melindungi Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Indonesia.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang diwakili oleh Anggota F-PKB DPR RI Muhtarom berpandangan bahwa UU Nomor 5 tahun 1990 yang berumur 32 tahun ini dianggap sudah tidak efektif melindungi sumber daya alam dan ekosistem di Indonesia. Untuk itu, revisi perubahan RUU KSDAHE dinilai penting guna mengatur sumber daya genetik lokal, karena UU KSDAHE saat ini hanya memuat pengaturan sumber daya genetik liar.

Selanjutnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang diwakili Anggota F-PKS DPR RI Johan Rosihan berpandangan penyelenggaraan KSDAHE yang diatur UU Nomor 5 Tahun 1990 belum menampung serta mengatur kebutuhan hukum secara menyeluruh mengenai penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. UU tersebut perlu diganti agar lebih relevan dengan kondisi yang kian dinamis.

Lebih lanjut, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) yang diwakili oleh  Anggota F-PAN DPR RI Haerudin menilai RUU  KSDAHE menjadi ikhtiar untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup secara nasional. Menurutnya, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE belum mampu mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan KSDAHE secara optimal. Sehingga, ke depannya, ia berharap RUU KSDAHE ini bisa membangun landasan sistem yang lebih terencana, sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan, yang  berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tanpa menafikan KSDAHE yang saling berkaitan.

Terakhir, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) yang diwakili oleh Ema Umiyyatul Chusnah menyambut positif dengan mendukung substansi dalam perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990. Dirinya berharap RUU ini dapat menciptakan semangat pelestarian alam di dalam atau di luar wilayah konservasi secara tegas. Tidak hanya menciptakan semangat, akan tetapi juga memberi kepastian perlindungan satwa liar, penindakan tegas kepada perusak hutan dan perdagangan satwa liar yang memuat dengan jelas kehadiran negara dalam konservasi serta pelibatan partisipatif masyarakat adat.

Sumber: dpr.go.id

Tags: DPR RIHukumKSDAHERUU

Related Posts

Sambangi Kajari, Kalapas Palangka Raya Komitmen Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Nasional

Sambangi Kajari, Kalapas Palangka Raya Komitmen Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

21/05/2025
Layanan Kesehatan Holistik, Lapas Palangka Raya Perkuat Pembinaan Lewat Pemeriksaan Medis
Nasional

Layanan Kesehatan Holistik, Lapas Palangka Raya Perkuat Pembinaan Lewat Pemeriksaan Medis

19/05/2025
Dukung Program Asta Cita, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Beri Bantuan ke Warga Binaan
Nasional

Dukung Program Asta Cita, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Beri Bantuan ke Warga Binaan

13/05/2025
Lapas Palangka Raya Berikan Remisi Khusus Waisak 2568 BE / 2025 M, Wujud Penghormatan dan Pembinaan Berkelanjutan
Nasional

Lapas Palangka Raya Berikan Remisi Khusus Waisak 2568 BE / 2025 M, Wujud Penghormatan dan Pembinaan Berkelanjutan

12/05/2025
40% Pelajar Jambi Terlibat Judi Online, DPRD Soroti Dampak Psikologisnya
Berita

40% Pelajar Jambi Terlibat Judi Online, DPRD Soroti Dampak Psikologisnya

25/04/2025
Pinto Jayanegara Sambut Baik Kunjungan Perdana Kapolda Jambi ke Sarolangun: Siap Sinergi Demi Masyarakat
Berita

Pinto Jayanegara Sambut Baik Kunjungan Perdana Kapolda Jambi ke Sarolangun: Siap Sinergi Demi Masyarakat

24/04/2025
Next Post
Cek kesuburan perempuan (foto: ist)

Pahami Tanda-tanda Kesuburan Perempuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In