KATOE.ID— Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dipercepat setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan rencana menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 30 Juni 2025.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, baru-baru ini melaporkan perkembangan proyek IKN langsung ke Istana Negara. Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensetneg) Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suharyanto, Basuki menyampaikan laporan mengenai progres pembangunan pasca-terbitnya Perpres tersebut.
“Saya melaporkan status dan progres pembangunan Ibu Kota Nusantara pasca terbitnya Perpres 79/2025,” tulis Basuki melalui akun Instagram resminya, Jumat (3/10/2025).
Fokus Pembangunan Kawasan Pemerintahan
Dalam unggahannya, Basuki menegaskan bahwa pembangunan IKN akan difokuskan pada kawasan pendukung pemerintahan, khususnya kompleks legislatif dan yudikatif.
“Rencana program 2026–2028 difokuskan pada penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif sesuai arahan Bapak Presiden @prabowo,” ujarnya.
Basuki juga menyampaikan optimisme bahwa Nusantara akan siap difungsikan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
“Dengan koordinasi erat bersama Kementerian Sekretariat Negara, kami optimis Nusantara dapat dipersiapkan sebagai ibu kota politik yang modern, inklusif, dan siap menjalankan sistem pemerintahan lengkap pada 2028,” tandasnya.
Dukungan Pembiayaan dari Kementerian Keuangan
Pembangunan IKN juga mendapat dukungan pembiayaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disepakati tiga skema pendanaan utama untuk mempercepat pembangunan.
Ketiga skema tersebut meliputi:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
- Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan
- Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi asing langsung.
Pertemuan keduanya berlangsung di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu pada Rabu (1/10/2025).
Syarat IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik
Berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025, terdapat sejumlah syarat teknis yang harus dipenuhi agar pemerintahan dapat dipindahkan ke IKN pada 2028 mendatang.
Fokus pembangunan diarahkan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan rincian sebagai berikut:
- Luas kawasan KIPP dan sekitarnya antara 800–850 hektare.
- Minimal 20% pembangunan gedung pemerintahan telah rampung.
- Pembangunan hunian layak dan berkelanjutan mencapai 50%.
- Sarana dan prasarana dasar sudah tersedia hingga 50%.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas mencapai 0,74.
Selain itu, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan ke IKN ditargetkan antara 1.700–4.100 orang, dengan layanan kota cerdas (smart city) yang sudah beroperasi di 25% wilayah IKN.
Optimisme Menuju 2028
Dengan dukungan regulasi, pembiayaan, dan koordinasi lintas kementerian, pemerintah optimis IKN Nusantara akan siap menjadi pusat pemerintahan politik Indonesia pada 2028.
Langkah ini menandai babak baru pembangunan nasional yang menitikberatkan pada pemerataan ekonomi, tata kota berkelanjutan, dan transformasi tata kelola pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045. **













