• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Tuesday, October 14, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Gubernur Jambi Al Haris Dukung Langkah Strategis Nasional

Alpin by Alpin
09/10/2025
in Advertorial, Nasional
0
Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Gubernur Jambi Al Haris Dukung Langkah Strategis Nasional
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Pemerintah pusat resmi memulai langkah strategis untuk melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 dan menjadi tonggak baru dalam tata kelola sumber daya alam berbasis masyarakat.

Rapat koordinasi perdana digelar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025), dipimpin oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).

READ ALSO

Gubernur Al Haris Ajak Kepala Daerah Tetap Semangat Bangun Daerah di Tengah Tantangan TKD

Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi Nasional

Jambi Jadi Daerah Strategis Pengelolaan Sumur Rakyat

Provinsi Jambi disebut sebagai salah satu wilayah dengan konsentrasi sumur minyak rakyat terbanyak di Sumatera, tersebar di Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun. Sebagian besar sumur tersebut selama ini dikelola masyarakat secara tradisional tanpa izin resmi dan tanpa standar keselamatan kerja.

 “Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberikan ruang besar bagi daerah untuk menata ulang dan melegalkan aktivitas sumur rakyat. Selama ini banyak persoalan muncul, mulai dari limbah berbahaya hingga kecelakaan kerja,” ujar Gubernur Al Haris.

Menurutnya, kebijakan ini membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat serta meningkatkan kewenangan daerah dalam pengawasan langsung sumber daya alam.

“Tinggal kami di daerah yang harus menatanya dengan baik dan mengawasi dengan benar. Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Menteri ESDM atas langkah strategis ini,” tambahnya.

Bahlil: Rakyat Harus Dilibatkan dalam Tata Kelola Migas

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah telah menginventarisasi sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia.

“Selama ini rakyat berjalan tanpa legalitas. Sekarang kita beri mereka tempat dalam sistem. Ini perintah Presiden agar Pasal 33 UUD 1945 benar-benar dijalankan,” tegas Bahlil.

Ia menambahkan, seluruh sumur tersebut nantinya akan dikelola melalui koperasi, BUMD, atau UMKM yang disahkan pemerintah daerah. Dengan model ini, aspek keselamatan kerja, tata lingkungan, dan kualitas produksi akan lebih terjamin.

Seluruh hasil produksi minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dengan harga sekitar 80 persen dari ICP (Indonesian Crude Price).

Langkah Nyata Reformasi Migas Nasional

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola sumber daya alam yang lebih inklusif, dengan menempatkan rakyat sebagai pelaku sah di sektor migas.

 “Kita ubah paradigma lama. Migas tidak hanya boleh dikelola korporasi besar atau asing. Rakyat harus diberi ruang, asal sesuai aturan dan menjaga keselamatan serta lingkungan,” ujar Bahlil.

Namun, Bahlil mengingatkan bahwa pemerintah daerah kini memikul tanggung jawab besar dalam memastikan koperasi atau UMKM pengelola mampu memenuhi standar operasional dan tidak dikuasai pihak ketiga.

Tindak Lanjut di Daerah

Langkah konkret berikutnya yang ditunggu adalah regulasi turunan di tingkat daerah, termasuk pembentukan koperasi migas rakyat, pelatihan keselamatan kerja, serta pengawasan lingkungan agar kegiatan produksi minyak rakyat berjalan aman dan berkelanjutan.

Dengan implementasi yang baik, legalisasi ini diharapkan mampu mendorong kemandirian energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas, seperti Jambi. (**)

Tags: Al Haris JambiBahlil Lahadalialegalisasi migas rakyatPemprov JambiPermen ESDM Nomor 14 Tahun 2025sumur minyak rakyat

Related Posts

Gubernur Al Haris Ajak Kepala Daerah Tetap Semangat Bangun Daerah di Tengah Tantangan TKD
Advertorial

Gubernur Al Haris Ajak Kepala Daerah Tetap Semangat Bangun Daerah di Tengah Tantangan TKD

12/10/2025
Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi Nasional
Advertorial

Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi Nasional

10/10/2025
Hesti Haris Inisiasi “Jum’at Berkah Rp3.000” PKK Jambi, Wujud Kepedulian Sosial bagi Pekerja Harian
Advertorial

Hesti Haris Inisiasi “Jum’at Berkah Rp3.000” PKK Jambi, Wujud Kepedulian Sosial bagi Pekerja Harian

10/10/2025
Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak E-Commerce Ditunda, Fokus Pulihkan Daya Beli Masyarakat
Ekbis

Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak E-Commerce Ditunda, Fokus Pulihkan Daya Beli Masyarakat

10/10/2025
Pajak E-Commerce Berlaku Februari 2026, DJP Pastikan Pedagang Mikro Tak Terdampak
Nasional

Pajak E-Commerce Berlaku Februari 2026, DJP Pastikan Pedagang Mikro Tak Terdampak

09/10/2025
Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Dewas: Bisa Dijalankan Asal Ada Payung Hukum
Nasional

Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Dewas: Bisa Dijalankan Asal Ada Payung Hukum

09/10/2025
Next Post
Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak E-Commerce Ditunda, Fokus Pulihkan Daya Beli Masyarakat

Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak E-Commerce Ditunda, Fokus Pulihkan Daya Beli Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In