KATOE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Langkah ini menandai babak baru penyidikan KPK dalam upaya menuntaskan dugaan praktik korupsi di tubuh Kemnaker.
Perpanjangan Penahanan 30 Hari
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan terhadap Noel dilakukan selama 30 hari, terhitung mulai 20 Oktober hingga 18 November 2025.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka saudara IEG, terkait dengan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Menurut Budi, perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi kunci.
Penyidik Dalami Keterangan Saksi
KPK hingga kini masih mendalami keterangan saksi-saksi yang diduga mengetahui alur pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3.
“Penyidik masih terus menelusuri dan menggali keterangan para saksi guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara ini,” jelas Budi.
Total 11 Tersangka dan Dugaan Kerugian Rp81 Miliar
Selain Noel, KPK telah menetapkan 10 tersangka lainnya, terdiri dari pejabat Kemnaker dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K3.
Dari hasil penyidikan sementara, total kerugian mencapai Rp81 miliar, dengan dugaan Rp3 miliar di antaranya mengalir ke Immanuel Ebenezer.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga yang memiliki peran penting dalam keselamatan tenaga kerja nasional. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. **













