KATOE.ID – Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Arya Daru Pangayunan, masih menyisakan misteri dan menjadi sorotan publik. Meskipun polisi telah menyatakan tidak ada keterlibatan pihak lain, keluarga korban dan masyarakat masih menaruh perhatian besar terhadap peristiwa ini.
Harapan Keluarga Korban
Istri mendiang, Meta Ayu Puspitantri, meminta keadilan atas kasus yang menimpa suaminya.
“Kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menlu, saya hanya bisa berharap kasus ini dapat selesai dengan baik, jujur, dan transparan,” ujar Meta dalam konferensi pers, Sabtu (27/09/2025).
DPR Desak Kemlu Bentuk Tim Investigasi Independen
Desakan terbaru datang dari Komisi XIII DPR RI. Dalam rapat kerja di Ruang Komisi XIII, Selasa (30/09/2025), Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo, meminta Kemlu RI segera membentuk Tim Investigasi Independen.
“Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri untuk membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggung jawab Kemlu atas kematian diplomat Arya Daru Pangayunan,” jelas Andreas.
Menurutnya, langkah ini penting agar proses investigasi berjalan transparan, akuntabel, dan tidak hanya mengandalkan hasil penyelidikan resmi kepolisian.
Kontradiksi Hasil Penyelidikan Polisi dan Temuan Keluarga
Andreas menyoroti adanya kontradiksi serius antara kesimpulan Polda Metro Jaya dan temuan keluarga serta kuasa hukum. Polisi menyebut tidak ada tindak pidana, sementara pihak keluarga masih menemukan banyak kejanggalan.
Atas dasar itu, Komisi XIII mendesak aparat penegak hukum membuka kembali berkas perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dorongan Lakukan Ekshumasi
Komisi XIII juga mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk berperan aktif. Andreas meminta Menteri HAM, Natalius Pigai, menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah Arya Daru.
Menurut DPR, ekshumasi dianggap krusial untuk mengungkap fakta medis yang mungkin belum terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Transparansi Publik dan Kepastian Hukum
Andreas menegaskan bahwa desakan investigasi ulang bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap keluarga korban.
“Keluarga berhak mendapatkan kepastian penyebab kematian, sehingga tidak lagi diliputi tanda tanya,” ujarnya.
Dengan adanya investigasi independen dan ekshumasi, DPR berharap spekulasi di masyarakat dapat dihindari serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah semakin kuat. **













