Oleh: Shalsa Ananda
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
Pidana mati selalu berada di ruang paling sensitif dalam hukum pidana. Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi juga menyentuh batas paling mendasar dari kewenangan negara terhadap warganya. Setiap perubahan kebijakan terkait pidana mati patut dibaca secara kritis, termasuk pengaturan pidana mati bersyarat dalam KUHP 2023.
KUHP baru tidak menghapus pidana mati, tetapi mengubah cara negara memandang dan menggunakannya. Melalui Pasal 100 ayat (1), pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Dalam periode ini, terpidana tidak langsung dieksekusi, melainkan dievaluasi untuk menentukan apakah pidana mati layak dijalankan atau perlu diubah menjadi pidana penjara.
Secara konsep, pengaturan ini patut diapresiasi. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai hukuman absolut, melainkan sebagai ultimum remedium—upaya terakhir ketika instrumen pemidanaan lain dianggap tidak memadai. Negara membuka ruang koreksi atas putusan yang menyangkut nyawa manusia. Ini adalah langkah penting menuju sistem pemidanaan yang lebih manusiawi.
Namun, di balik niat baik tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah pidana mati bersyarat benar-benar memberikan kepastian hukum? Masa percobaan 10 tahun menempatkan terpidana dalam posisi menggantung. Selama satu dekade, status hukum terpidana berada di antara hidup dan mati, tanpa kepastian akhir yang jelas.
Dari sudut pandang kepastian hukum, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Kepastian hukum menuntut kejelasan, prediktabilitas, dan konsistensi. Jika mekanisme evaluasi selama masa percobaan tidak diatur secara tegas dan transparan, pidana mati bersyarat justru berpotensi melahirkan ketidakpastian baru dalam sistem hukum pidana.
Masalah lain terletak pada ruang diskresi aparat penegak hukum. Tanpa pedoman yang jelas, penilaian mengenai “perubahan sikap” atau “penyesalan” terpidana bisa menjadi sangat subjektif. Hal ini membuka risiko ketimpangan perlakuan antarperkara, yang pada akhirnya justru merusak rasa keadilan itu sendiri.
Karena itu, pidana mati sebagai ultimum remedium harus dibarengi dengan jaminan kepastian hukum yang kuat. Negara perlu memastikan adanya standar evaluasi yang objektif, mekanisme pengawasan yang akuntabel, serta keterbukaan informasi terkait proses penilaian selama masa percobaan.
KUHP 2023 telah membuka jalan tengah antara ketegasan hukum dan nilai kemanusiaan. Namun jalan tengah ini hanya akan bermakna jika dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab. Tanpa itu, pidana mati bersyarat berisiko menjadi kompromi normatif yang baik di atas kertas, tetapi problematis dalam praktik.
Pada akhirnya, keberanian negara tidak hanya diukur dari kemampuannya menjatuhkan hukuman terberat, tetapi juga dari kesanggupannya menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang telah melakukan kejahatan paling berat.













