• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Saturday, October 3, 2026
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Kampus

Pidana Mati Bersyarat dalam KUHP Baru: Antara Ultimum Remedium dan Kepastian Hukum

Alpin by Alpin
16/12/2025
in Kampus
0
Pidana Mati Bersyarat dalam KUHP Baru: Antara Ultimum Remedium dan Kepastian Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan
Dibaca: 296

Oleh: Shalsa Ananda

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

READ ALSO

Tragedi Mahasiswa Unud Jatuh dari Lantai 4 Gedung FISIP, Polisi dan Kampus Beri Penjelasan Resmi

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Pidana mati selalu berada di ruang paling sensitif dalam hukum pidana. Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi juga menyentuh batas paling mendasar dari kewenangan negara terhadap warganya. Setiap perubahan kebijakan terkait pidana mati patut dibaca secara kritis, termasuk pengaturan pidana mati bersyarat dalam KUHP 2023.

KUHP baru tidak menghapus pidana mati, tetapi mengubah cara negara memandang dan menggunakannya. Melalui Pasal 100 ayat (1), pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Dalam periode ini, terpidana tidak langsung dieksekusi, melainkan dievaluasi untuk menentukan apakah pidana mati layak dijalankan atau perlu diubah menjadi pidana penjara.

Secara konsep, pengaturan ini patut diapresiasi. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai hukuman absolut, melainkan sebagai ultimum remedium—upaya terakhir ketika instrumen pemidanaan lain dianggap tidak memadai. Negara membuka ruang koreksi atas putusan yang menyangkut nyawa manusia. Ini adalah langkah penting menuju sistem pemidanaan yang lebih manusiawi.

Namun, di balik niat baik tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah pidana mati bersyarat benar-benar memberikan kepastian hukum? Masa percobaan 10 tahun menempatkan terpidana dalam posisi menggantung. Selama satu dekade, status hukum terpidana berada di antara hidup dan mati, tanpa kepastian akhir yang jelas.

Dari sudut pandang kepastian hukum, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Kepastian hukum menuntut kejelasan, prediktabilitas, dan konsistensi. Jika mekanisme evaluasi selama masa percobaan tidak diatur secara tegas dan transparan, pidana mati bersyarat justru berpotensi melahirkan ketidakpastian baru dalam sistem hukum pidana.

Masalah lain terletak pada ruang diskresi aparat penegak hukum. Tanpa pedoman yang jelas, penilaian mengenai “perubahan sikap” atau “penyesalan” terpidana bisa menjadi sangat subjektif. Hal ini membuka risiko ketimpangan perlakuan antarperkara, yang pada akhirnya justru merusak rasa keadilan itu sendiri.

Karena itu, pidana mati sebagai ultimum remedium harus dibarengi dengan jaminan kepastian hukum yang kuat. Negara perlu memastikan adanya standar evaluasi yang objektif, mekanisme pengawasan yang akuntabel, serta keterbukaan informasi terkait proses penilaian selama masa percobaan.

KUHP 2023 telah membuka jalan tengah antara ketegasan hukum dan nilai kemanusiaan. Namun jalan tengah ini hanya akan bermakna jika dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab. Tanpa itu, pidana mati bersyarat berisiko menjadi kompromi normatif yang baik di atas kertas, tetapi problematis dalam praktik.

Pada akhirnya, keberanian negara tidak hanya diukur dari kemampuannya menjatuhkan hukuman terberat, tetapi juga dari kesanggupannya menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang telah melakukan kejahatan paling berat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: #KUHPbaru#pidanamatiOpini

Related Posts

Tragedi Mahasiswa Unud Jatuh dari Lantai 4 Gedung FISIP, Polisi dan Kampus Beri Penjelasan Resmi
Kampus

Tragedi Mahasiswa Unud Jatuh dari Lantai 4 Gedung FISIP, Polisi dan Kampus Beri Penjelasan Resmi

18/10/2025
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema
Berita

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
IMM Universitas Muhammadiyah Jambi Kutuk Aksi Premanisme di Kampus yang Kacaukan Kegiatan DAD
Berita

IMM Universitas Muhammadiyah Jambi Kutuk Aksi Premanisme di Kampus yang Kacaukan Kegiatan DAD

29/09/2024
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Disdik Jambi Lakukan Kerja Sama dengan UIN STS
Berita

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Disdik Jambi Lakukan Kerja Sama dengan UIN STS

24/04/2024
Mahasiswa Unja Temui Kandungan Kimia di Pasir Sungai Batanghari yang Bisa Dijadikan Pewarna Tekstil Ramah Lingkungan
Kampus

Mahasiswa Unja Temui Kandungan Kimia di Pasir Sungai Batanghari yang Bisa Dijadikan Pewarna Tekstil Ramah Lingkungan

26/10/2023
Khusus Mahasiswa yang Ingin Jadi Relawan Pajak DJP Kemenkeu, ini Cara Daftar Renjani
Berita

Khusus Mahasiswa yang Ingin Jadi Relawan Pajak DJP Kemenkeu, ini Cara Daftar Renjani

17/10/2023
Next Post
Al Haris Tegaskan Penghapusan Sumur Minyak Liar di Jambi, Masyarakat Bisa Kelola Lewat BUMD, Koperasi, dan UMKM

Al Haris Tegaskan Penghapusan Sumur Minyak Liar di Jambi, Masyarakat Bisa Kelola Lewat BUMD, Koperasi, dan UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Efek Samping Generos pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal ICRC dan Hukum Humaniter Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minions Army Siap Bersama Pejuang Rakyat Antar Romi-Sudirman Jadi Gubernur Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balumbo Biduk Tradisi Masyarakat Sarolangun Tidak Diselenggarakan di Tahun 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koserbu Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pesan Kemas Alfarabi untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In