KATOE.ID– Polemik nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kian memanas setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut opsi pemecatan sebagai langkah terakhir bagi pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.
Pernyataan tersebut langsung memicu respons dari Menteri PAN-RB Rini Widyantini yang menegaskan bahwa PPPK tidak dapat diberhentikan secara sembarangan.
Opsi Terakhir, Bukan Solusi Utama
Tito menegaskan bahwa pemecatan PPPK bukan kebijakan utama, melainkan opsi terakhir jika daerah tidak mampu lagi menyesuaikan anggaran.
Dasar kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memungkinkan penyesuaian belanja pegawai.
Ia juga menantang kepala daerah untuk lebih inovatif dalam meningkatkan pendapatan.
“Kita ingin melihat kepala daerah yang kreatif, bukan yang cepat menyerah,” ujarnya.
Pemerintah Tegaskan Perlindungan ASN
Namun di sisi lain, Rini menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat sebagai ASN memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Kontrak kerja yang telah disepakati tidak bisa dihentikan sepihak sebelum masa berlakunya habis.
“ASN harus dilindungi. Itu komitmen pemerintah,” tegasnya.
Dampak Kebijakan 30 Persen APBD
Isu ini muncul seiring kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang mulai berlaku pada 2027.
Kebijakan tersebut menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian fiskal, termasuk efisiensi anggaran.
Pemerintah pusat saat ini tengah mengkaji berbagai opsi agar kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik maupun stabilitas tenaga kerja ASN.
Pembahasan lanjutan antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri pun masih terus berlangsung guna mencari solusi terbaik.**













