• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Saturday, October 3, 2026
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Baleg DPR Dorong Pemerintah Segera Buat PP dan Perpres Terkait UU TPKS

Alpin by Alpin
08/07/2022
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan
Dibaca: 78


KATOE.ID  – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI  Luluk Nur Hamidah mendorong pemerintah mempercepat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Luluk menilai pemerintah belum terlihat serius membentuk peraturan turunan pasca diundangkannya UU TPKS oleh DPR RI, beberapa waktu yang lalu.

“Pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting atau milestone dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual (KS) di Indonesia. Namun demikian, kami menilai bahwa pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca diundangkannya UU TPKS,” kata Luluk dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (7/7/2022).

READ ALSO

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi H. Naim Bangun Jalan Puluhan Tahun Tak Tersentuh, Warga Ucapkan Terima Kasih

Pemprov Jambi Siap Dukung Asistensi Potensi Komponen Pendukung Pertahanan Negara

Luluk menyoroti UU TPKS telah mengamanatkan pembentukan 10 PP dan perpres sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS. Luluk menilai mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan perpres tersebut. “UU TPKS mengamanatkan pembentukan 10 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS. Meskipun UU memberikan waktu hingga 2 tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di tanah air, maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan perpres tersebut,” imbuhnya.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, publik masih merasa belum cukup atas sosialisasi terkait UU TPKS yang dilakukan pemerintah. Dia menilai sosialisasi justru dilakukan ke kelompok masyarakat yang sudah mengawal UU TPKS sejak awal. “Hingga hari ini publik menilai bahwa tidak cukup ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait UU TPKS, baik melalui media cetak dan elektronik, ataupun saluran media lainnya. Sosialisasi justru lebih banyak dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil ataupun individu- individu yang sejak awal melakukan pengawalan terhadap pembentukan UU TPKS,” tegas Luluk.

Selain itu, Luluk menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual secara hukum. Luluk menyebut aparat penegak hukum di lapangan masih kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. “Hingga hari ini, aparat penegak hukum di lapangan juga kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual karena tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS,” kata Anggota Komisi IV DPR RI itu.

Luluk berharap pemerintah segera menentukan langkah dalam menghadapi permasalahan teknis itu dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L). Menurutnya, pemerintah harus sudah siap dengan PP dan perpres dalam rentang 6 bukan sejak UU TPKS disahkan. “Saya harap pemerintah melakukan langkah cepat yang menyangkut problem teknis ini dengan mengintensifkan koordinasi antar K/L terkait. Seharusnya, dalam waktu 6 bulan sejak ditetapkan sebagai UU, pemerintah sudah siap dengan PP dan perpres,” ujar Luluk. 

Sumber: dpr.go.id

Tags: DPR RIlegislatifPemerintahperaturanPerpresPolitikusPPUU TPKS

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi H. Naim Bangun Jalan Puluhan Tahun Tak Tersentuh, Warga Ucapkan Terima Kasih
Berita

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi H. Naim Bangun Jalan Puluhan Tahun Tak Tersentuh, Warga Ucapkan Terima Kasih

26/09/2026
Pemprov Jambi Siap Dukung Asistensi Potensi Komponen Pendukung Pertahanan Negara
Berita

Pemprov Jambi Siap Dukung Asistensi Potensi Komponen Pendukung Pertahanan Negara

24/09/2026
Jerambah Kayu Akses Utama 8 Desa di Kecamatan Seberang Kota Rusak Parah, Warga Minta Pemerintah Daerah Segera Turun Tangan
Berita

Jerambah Kayu Akses Utama 8 Desa di Kecamatan Seberang Kota Rusak Parah, Warga Minta Pemerintah Daerah Segera Turun Tangan

25/08/2026
Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Kebudayaan RI Beri Kuliah Umum di UNJA
Advertorial

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Kebudayaan RI Beri Kuliah Umum di UNJA

31/07/2026
Pemprov Jambi Percepat Persiapan Pembangunan Jalan Tol Jambi–Rengat Fase I, Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi dan Kepastian Pengadaan Lahan
Berita

Pemprov Jambi Percepat Persiapan Pembangunan Jalan Tol Jambi–Rengat Fase I, Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi dan Kepastian Pengadaan Lahan

24/07/2026
Kabel JTR Hilang, PLN ULP Telanaipura Bergerak Cepat Pulihkan Pasokan Listrik di Wilayah NESS
Berita

Kabel JTR Hilang, PLN ULP Telanaipura Bergerak Cepat Pulihkan Pasokan Listrik di Wilayah NESS

15/07/2026
Next Post

MSAT Diduga Tersangka Pencabulan Santriwati Menyerahkan Diri ke Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Efek Samping Generos pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal ICRC dan Hukum Humaniter Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minions Army Siap Bersama Pejuang Rakyat Antar Romi-Sudirman Jadi Gubernur Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balumbo Biduk Tradisi Masyarakat Sarolangun Tidak Diselenggarakan di Tahun 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koserbu Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pesan Kemas Alfarabi untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In