• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Wednesday, June 18, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Batas Waktu Mandi Junub Saat Bulan Ramadhan, Ini Hukumnya Jika Lupa

Alpin by Alpin
09/04/2022
in Berita
0
Pinterest.com/Dora

Pinterest.com/Dora

0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Tidak ada larangan bagi pasangan suami istri untuk melakukan hubungan intim di bulan puasa pada saat malam hari. Namun, ada hal penting yang harus diperhatikan, yakni batas waktu mandi junub saat puasa, agar ibadah puasa yang dijalankan tetap dianggap sah.

Sebelum ke pembahasan inti, alangkah lebih baiknya kamu mengetahui apa itu jimak, sehingga bisa membatalkan puasa. Berikut penjelasannya.

READ ALSO

Lapas Palangka Raya dan BPDASHL Kahayan Tanam Pohon Bersama Peringati Hari Lingkungan Hidup

Idul Adha di Lapas Palangka Raya: Shalat Id hingga Kurban 6 Ekor Hewan, Semua WBP Ikut Berpartisipasi

Makna jimak yang dapat membatalkan puasa

Menjalankan ibadah puasa artinya menahan diri dari lapar, haus, dan hawa nafsu, sehingga berhubungan dengan suami istri pada waktu siang hari termasuk perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Namun, aktivitas hubungan intim antara suami istri tetap diperbolehkan jika dilakukan pada malam hari.

Hukum diperbolehkannya melakukan jimak setelah berbuka puasa sebagaimana tercantum dalam Quran Surat Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”

Hubungan suami istri jelas merupakan salah satu perbuatan yang membatalkan puasa jika dilakukan ketika siang hari. Namun, yang termasuk kategori membatalkan adalah perbuatan jimaknya dan bukan mandi junubnya. Sehingga meskipun sudah lewat waktu subuh dan masih dalam keadaan junub, maka puasanya tetap sah dan tidak batal.

Rasulullah juga pernah bersabda dalam sebuah Hadits Riwayat Imam Bukhari yang berbunyi:

“Dari Ummu Salamah, bahwasannya Rasulullah Saw. Pernah mendapatkan waktu Fajar saat beliau sedang junub di rumah keluarga beliau. Maka kemudian beliau mandi dan shaum.” (H.R. Imam Bukhari)

Sehingga dari keterangan di atas jelas bahwa yang membatalkan adalah perbuatan dan bukan buang air besar setelah melakukan perbuatan tersebut. Kamu masih tetap sah puasanya, meskipun mandi junub di setelah lewat waktu sahur.

Pengertian Junub dan mandi junub

Junub merupakan salah satu hadas besar yang disebabkan, karena hubungan intim antara suami istri hingga mengeluarkan air mani. Orang yang sedang dalam keadaan tidak suci dari hadas besar maupun kecil tidak diperbolehkan untuk menjalankan salat karena tidak sah hukumnya.

Oleh karena itu, mereka yang berhadas besar harus segera mandi junub atau mandi besar dengan tata cara sesuai yang disunnahkan Rasulullah. Pengertian mandi junub sendiri adalah tata cara untuk mensucikan diri dari hadas besar sesuai kaidah yang telah ditetapkan.

Perintah untuk mandi junub tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al Maidah ayat 6 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

Tata cara membersihkan diri dari mandi junub pada dasarnya sama seperti mandi setelah syahwat, nifas, maupun haid. Setelah bersih dalam kondisi tersebut, maka umat muslim harus menjalankan mandi agar bersih dari hadats besar.

Waktu yang disarankan untuk mandi junub

Pinterest.com/Creativemarket

Meskipun diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, mandi junub bisa dilakukan setelah waktu fajar terbit, namun tetap disarankan untuk melakukannya sebelum terbit. tidak bisa sembarang, karena ada aturan batas waktu mandi junub saat puasa. Wajar saja karena umat muslim harus melakukan sholat subuh dan syarat sah shalat adalah suci dari hadats ringan/besar, termasuk junub.

Keluarnya hadas karena bersetubuh termasuk dalam hadas besar dan harus disucikan dengan mandi jinabat atau mandi besar. Melakukan mandi besar hukumnya adalah wajib dan harus dipenuhi. Jika tidak melakukannya, maka ibadah salat yang dilakukan tidak sah.

Orang yang sedang dalam keadaan junub masih diperbolehkan untuk menikmati santapan sahur, karena bukan termasuk aktivitas yang dilarang selama berpuasa. Tidak ada keharusan antara langsung makan sahur atau mandi junub yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Ketika sedang dalam keadaan junub, maka umat muslim dilarang untuk membaca Alquran, sholat, memegang mushaf, berdiam diri di masjid, dan thawaf. Meskipun tidak ada hukum yang mengatur kapan batas waktunya, tetap dianjurkan untuk dilakukan sebelum makan sahur.

Bagaimanapun juga seseorang dalam keadaan junub, termasuk dalam kondisi yang kurang baik apalagi jika untuk menjalankan ibadah seperti sahur. Tentu akan lebih afdal jika mandi terlebih dahulu baru menyantap sahur. Namun, jika waktunya terlalu mepet, maka sahur dalam keadaan junub pun tidak membatalkan puasa.

Tata cara mandi junub

Sebelum memulai mandi junub, maka harus diawali dengan membaca niat terlebih dahulu. Setelah itu, ikuti urutan tata cara mandi junub yang benar sebagai berikut:

  • Membaca niat
  • Membersihkan telapak tangan sebanyak tiga kali
  • Membersihkan dubur dan alat kelamin
  • Cuci tangan sampai 3 kali agar terhindar dari najis
  • Membersihkan area kemaluan, bawah ketiak, dubur, pusar, dan lainnya sehingga kotoran tidak menempel (lakukan dengan menggunakan tangan kiri) Gosok-gosok menggunakan tanah atau sabun untuk mencuci tangan
  • Wudhu dengan sempurna seperti saat akan sholat setelah tangan bersih dari hadats
  • Guyurkan air ke kepala hingga pangkal rambut sebanyak tiga kali
  • Cuci kepala bagian kanan terlebih dahulu baru bagian kiri
  • Bersihkan sela-sela rambut hingga ke seluruh bagian
  • Guyur air ke seluruh pada mulai dari sisi kanan terlebih dahulu baru bagian kiri

Hukum lupa mandi junub

Puasa pada dasarnya tidak hanya untuk melatih sabar dari menahan makan dan minum saja. Namun, selama berpuasa umat muslim juga diwajibkan untuk menahan hawa nafsu termasuk syahwat. Hubungan suami istri hanya boleh dilakukan setelah waktu berbuka puasa dan sebelum imsak.

Jika lupa melakukan mandi junub setelah berhubungan, puasanya tetap sah, namun salatnya tidak sah jika membiarkan melakukan ibadah tersebut dalam keadaan sedang junub. Meskipun lupa mandi junub tidak membatalkan puasa, sebaiknya segera mandi jika sudah ingat.

Mandi junub bisa dilakukan setelah waktu salat subuh, namun jangan sampai terbit matahari ketika batas waktu untuk menjalankan salat subuh. Karena kamu bisa kehilangan kesempatan untuk menjalankan rukun Islam yang kedua, yakni sholat lima waktu. Jangan sampai lalai menjalankan ibadah salat hanya karena lupa mandi junub.

Kesimpulan dari batas waktu mandi junub saat puasa adalah setelah waktu subuh sebelum matahari terbit agar tetap bisa menjalankan ibadah sholat subuh tepat waktu.

Sumber: popbela.com

Tags: EdukasiMandi JunubPuasaRamadhanwaktuwaktu mandi Junub di bulan ramadhan

Related Posts

Lapas Palangka Raya dan BPDASHL Kahayan Tanam Pohon Bersama Peringati Hari Lingkungan Hidup
Nasional

Lapas Palangka Raya dan BPDASHL Kahayan Tanam Pohon Bersama Peringati Hari Lingkungan Hidup

10/06/2025
Idul Adha di Lapas Palangka Raya: Shalat Id hingga Kurban 6 Ekor Hewan, Semua WBP Ikut Berpartisipasi
Nasional

Idul Adha di Lapas Palangka Raya: Shalat Id hingga Kurban 6 Ekor Hewan, Semua WBP Ikut Berpartisipasi

06/06/2025
Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas yang Terluka Usai Insiden Pemukulan Warga Binaan di Nabire
Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas yang Terluka Usai Insiden Pemukulan Warga Binaan di Nabire

03/06/2025
Deklarasi Perang Terhadap Narkoba dan Handphone, Lapas Kelas IIA Pangka Raya Komitmen Jaga Nama Baik Institusi
Nasional

Deklarasi Perang Terhadap Narkoba dan Handphone, Lapas Kelas IIA Pangka Raya Komitmen Jaga Nama Baik Institusi

03/06/2025
Peringati HUT Kota Jambi Ke-79, Gubernur Al Haris: Sinergi Pemprov, Kabupaten/Kota dan Pusat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Berita

Peringati HUT Kota Jambi Ke-79, Gubernur Al Haris: Sinergi Pemprov, Kabupaten/Kota dan Pusat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

28/05/2025
Kepala Lapas Palangka Raya: Petugas Ramah, Namun Tetap Waspada Jaga Ketertiban
Nasional

Kepala Lapas Palangka Raya: Petugas Ramah, Namun Tetap Waspada Jaga Ketertiban

28/05/2025
Next Post
Pinterest.com (Foto: Tangkap layar)

Pinterest, Medsos dengan Kebijakan Larangan Konten Hoaks Terkait Perubahan Iklim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In