KATOE.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Shang Ratu, Kamis (2/10/2025), dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir.
Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Alias, menyampaikan bahwa sosialisasi Perbup Perjalanan Dinas ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh aparatur sipil negara (ASN) terhadap ketentuan perjalanan dinas yang baru, agar pelaksanaannya tertib, efisien, dan akuntabel.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh ASN memahami regulasi perjalanan dinas secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” ujar Alias.
Menurutnya, Perbup Nomor 28 Tahun 2025 disusun sebagai upaya penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat, sekaligus untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif dalam pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
“Sosialisasi ini juga penting untuk menyamakan persepsi seluruh OPD, sehingga pelaksanaan perjalanan dinas dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir menjelaskan bahwa Perbup Perjalanan Dinas Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 yang mengatur standar biaya, mekanisme penganggaran, serta tata cara pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Ia menegaskan bahwa tahun 2025 merupakan tahun pertama penerapan peraturan tersebut, sehingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam pelaksanaannya.
“Laksanakan perjalanan dinas sesuai aturan. Satu kesalahan administrasi dapat berdampak pada proses selanjutnya, termasuk risiko pengembalian anggaran,” tegas Wakil Bupati yang akrab disapa Jun Mahir itu.
Jun Mahir juga mengimbau seluruh OPD di Kabupaten Muaro Jambi agar mempelajari secara detail matriks dan ketentuan yang tertuang dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2025, guna menghindari kesalahan dalam perencanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap forum sosialisasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh peserta dengan berdiskusi dan bertanya secara terbuka, sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam penerapan Perbup Perjalanan Dinas di lapangan. **













