KATOE.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ratu Convention Center, Kota Jambi, Kamis (23/10/2025), dan melibatkan 177 peserta dari berbagai perangkat daerah.
Sosialisasi menghadirkan pejabat dari Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumber. Pemaparan difokuskan pada sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah serta penajaman arah penyusunan APBD 2026.
Ketua BPKAD Muaro Jambi, Ilyas, menyampaikan bahwa tata kelola keuangan daerah merupakan instrumen penting dalam memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah setiap tahun menyiapkan pedoman penyusunan APBD sebagai landasan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk prinsip serta teknis penyusunan anggaran,” kata Ilyas.
Pedoman dan Prinsip Penyusunan APBD 2026
Dalam pemaparannya, Ilyas menyebutkan sejumlah prinsip yang menjadi landasan penyusunan APBD 2026, di antaranya:
- Disusun berdasarkan kemampuan pendapatan daerah serta kebutuhan urusan pemerintahan.
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan regulasi yang lebih tinggi.
- Berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.
- Dilakukan tepat waktu sesuai tahapan yang ditetapkan.
- Menjadi dasar bagi penerimaan dan pengeluaran daerah.
- Memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
- APBD beserta perubahan dan pertanggungjawabannya ditetapkan melalui peraturan daerah.
- Disusun secara tertib, efisien, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
- Menjadi landasan pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.
Penguatan Perencanaan Daerah
BPKAD Muaro Jambi menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu:
1. Mensosialisasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 sebagai pedoman penyusunan APBD 2026.
2. Memberikan acuan kepada seluruh SKPD dalam merancang program dan kegiatan tahun anggaran 2026.
3. Menyelaraskan kebijakan nasional, provinsi, dan prioritas pembangunan Kabupaten Muaro Jambi.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap kualitas perencanaan anggaran dapat semakin meningkat serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara lebih terarah, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebijakan nasional. **













